Perppu Kebiri Harus Segera Dijadikan UU

21/7/2016 19:01
Perppu Kebiri Harus Segera Dijadikan UU
(Dok. Pribadi)

DALAM Raker Komisi VIII DPR dengan Menteri PP dan PA, Menkumham, Menkes, Menterisn Sosial, dan Menteri Agama, anggota Komisi VIII dari Fraksi NasDem Choirul Muna menyatakan perlunya DPR untuk segera menetapkan ketentuan hukum yang menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"Karena itu Perppu Perlindungan Anak harus segera disahkan menjadi undang-undang," serunya saat menyampaikan pandangan mini Fraksi Partai NasDem terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2016, di ruang Komisi VIII, Kamis (21/7).

Menurut Muna, fraksinya berharap pemberlakuan ini bisa segera tanpa harus melalui proses administrasi dan prosedur yang bertele-tele. "Fraksi Partai NasDem, menanggapi Perppu tersebut, menyatakan setuju untuk dilakukan pembicaraan lanjutan untuk kemudian di jadikan UU," tegasnya.

Muna menuturkan bahwa Indonesia adalah negara yang beradab berkewajiban melindungi serta memberika rasa aman dan nyaman pada seluruh warganya.

"Menyikapi maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang terus menerus. Maka perlu adanya pengambilan langkah-langkah yang konkrit dan komprehensif yang tidak hanya pemberatan sanksi pidana," ujarnya. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya