Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Effendi Sianipar mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) serta Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) untuk segera melakukan pengembalian atas 2.500Ha lahan pertanian masyarakat suku Sakai yang kini dikuasai oleh sejumlah pengusaha kelapa sawit, di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Legislator daerah pemilihan Riau itu mengungkapkan, penguasaan lahan pertanian milik 25 kelompok tani suku Sakai itu dilakukan oleh para pengusaha dengan melibatkan mafia tanah.
"Pemerintah harus segera mengembalikan lahan pertanian masyarakat suku Sakai ini, terlebih Menteri ATR-BPN tolong segera pak jangan berlama-lama. Ada mafia tanah di dalam perkara ini, sudah 27 tahun tanah kelompok tani masyarakat suku Sakai ini di kuasai dan diusahai oleh pengusaha," tegasnya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (10/4).
Baca juga: Menang di Pengadilan, Hj Nimun Berhasil Pertahankan Lahan di Tepi Kali Pesanggrahan
Effendi menambahkan, sejak 1996 berdasarkan Surat kepala Daerah tingkat II Kampar Nomor : 520/EK/VI/96/2250, lahan pertanian seluas 2.500 Ha tersebut telah dinyatakan sebagai lahan pertanian milik 25 kelompok tani masyarakat suku Sakai, namun hingga kini, lahan pertanian itu justru dikuasai dan diusahai menjadi kebun kelapa sawit oleh para pengusaha dengan tetap mengatas namakan kelompok tani suku Sakai.
"Sejak kelompok tani dibentuk, 1.250 kepala keluarga yang menjadi anggota kelompok tani hanya diminta menyetor KTP saja, tetapi faktanya tanah yang menjadi hak mereka malah berpindah tangan dan dikelola oleh para pengusaha menjadi kebun kelapa sawit, dengan tetap menggunakan nama masyarakat dan kelompok tani masyarakat sebagai dasar menjalankan usahanya,” terang Effendi.
Selain itu Effendi menyebut, perkara 2.500 Ha lahan pertanian kelompok tani masyarakat suku Sakai telah dilaporkan ke Kantor Staf Presiden (KSP), Kementrian ATR-BPN dan KLHK oleh masyarakat suku Sakai bersama forum masyarakat Gerakan Lawan Mafia Tanah (GerLaMata) Riau.
Baca juga: DPR Minta Pemberantasan Mafia Tanah Perlu Tindak Lanjut
"Saya juga sudah menyurati Presiden Joko Widodo, Menteri ATR-BPN dan Menteri KLHK. Karena itu saya mendesak tolonglah lahan pertanian kelompok tani masyarakat suku Sakai ini segera dikembalikan jangan dilama-lamakan lagi," pinta Anggota Komisi V DPR RI itu.
Disamping itu Effendi juga meminta agar Pemerintah Daerah dapat lebih berpihak kepada masyarakat dalam kasus tersebut dan tidak bersikap sebaliknya. "Pemda, khususnya Pemda Kampar saya harapkan dapat bersikap tegas dan berpihak kepada masyarakat dalam masalah ini," tandasnya. (RO/S-3)
Kerawanan itu juga terjadi di banyak daerah di DAOP 2 lainnya karena ternyata 199 dari 331 pelintasan kereta tidak dijaga,
Komisi V minta agar supaya setiap pembangunan infrastruktur tidak merusak atau tidak membuat masalah baru bagi infrastruktur yang lainnya
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PUPR yang telah menjalin kemitraan dengan baik dalam pembangunan infrastruktur di Kalimantan Barat.
Dengan pertimbangan pengoperasionalan harus mampu memberi jaminan keamanan untuk keselamatan para penumpangnya.
Kemenhub juga diminta untuk bisa menentukan proyek mana yang perlu segera dituntaskan dan mana yang bisa ditunda dengan anggaran yang dimiliki pada tahun ini.
Tilang emisi tersebut dinilai merupakan salah satu langkah untuk mendisiplinkan masyarakat untuk melakukan uji emisi terhadap kendaraannya.
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang telah memvonis Unyil dengan 6 tahun 6 bulan, penjara dan denda 1 miliar. Unyil pernah buron saat ditetapkan menjadi tersangka Ia ditangkap
TERDAKWA kasus mafia tanah yang sekaligus Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok Yusra Amir divonis hukuman 3 tahun 6 bulan bui.
Menteri Agraria dan ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengajak masyarakat untuk memberantas mafia tanah.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Sulawesi Tenggara membekuk dua mafia tanah yang merugikan negara senilai Rp1,3 miliar di Kota Kendari.
Badan Bank Tanah (BBT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangan MoU, Selasa (24/4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved