Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAKAR Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel pesimis Dody Prawiranegara bisa menjadi justice collaborator dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Menurut Reza,kesaksian Dody Prawiranegara di persidangan tidak konsisten dan dinilai gagal meyakinkan majelis hakim.
Sebelumnya, ayah Dody Prawiranegara, Maman Supratman menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo hingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar putranya menjadi justice collaborator.
Baca juga: Kuasa Hukum Sudah Prediksi Teddy Minahasa Dihukum Berat
Surat terbuka itu disampaikah sang ayah, Maman Supratman dalam video pendek yang diunggah pada akun tiktok Adriel Viari Purba selaku pengacara AKBP Dody Prawiranegara.
Kesaksian Dody Prawiranegara Tidak Konsisten
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri menilai bahwa permohonan tersebut rasanya berat dikabulkan jika melihat proses persidangan. Menurutnya, kesaksian Dody Prawiranegara dalam kasus narkoba Teddy Minahasa ini tidak konsisten hingga dinilai tidak bisa meyakinkan majelis hakim.
"Sebetulnya saya prihatin dengan nasib DP (Dody Prawiranegara). Tapi keprihatinan saya itu sepertinya tidak akan 'diamini' majelis hakim. Karena, DP sendiri tidak konsisten dalam usahanya meyakinkan majelis hakim bahwa ia takut pada TM (Teddy Minahasa)," ungkap Reza Indragiri dalam keterangan pers, Kamis (30/3).
Kesaksian Dody Prawiranegara Meragukan
Reza menilai dalam beberapa hal kesaksian Dody Prawiranegara bisa dibilang meragukan karena tidak konsisten.
Reza memberikan contoh terkait pernyataan Dody Prawiranegara yang terpaksa melanggar hukum karena tekanan atasan, namun bukti-bukti yang dihadirkan tidak memperlihatkan hal tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Dody dan Linda Kecewa dengan Tuntutan Jaksa
"Misalnya, jika WA TM dianggap sebagai perintah, saat DP menolak perintah TM, ternyata tidak ada konsekuensi buruk yang ia alami. DP juga eksplisit menyebut takut, tapi chat mereka santai-santai saja," beber Reza.
"Tidak seformal, apalagi semenegangkan yang kesannya coba DP bangun. Ini sekaligus memperjelas bahwa chat mereka berdua bukan perintah apalagi perintah yang mutlak harus dipatuhi. Juga, DP katakan berani menghadapi Kapolda-Kapolda lain," sambungnya.
LPSK Menolak Permohonan Dody Prawiranegara
Reza memaparkan, alasan selanjutnya yang menjadikan Dody Prawiranegara bakal sulit mendapatkan status justice collaborator adalah keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Kasus Narkoba Irjen Teddy, AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara Denda Rp20 Miliar
"Yang paling utama: LPSK menolak permohonan DP. Saya berasumsi LPSK tidak punya sentimen personal yang membuat mereka subjektif dalam menilai DP," ungkap Reza. (RO/S-4)
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pengajuan banding sudah tercatat masuk per tanggal 16 Mei 2023.
Mantan Kapolres Bukit Tinggi Dody Prawiranegara berteriak mengajukan banding akan putusan vonis 17 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
Mantan Kapolres Bukit Tinggi, Sumatra Barat, Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara.
Kuasa hukum Dody Prawiranegara optimis kliennya divonis lebih ringan dibandingkan Teddy Minahasa.
KUASA hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan pihaknya telah memprediksi kliennya akan dihukum berat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan bagi terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara.
Pelaku merupakan warga Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Panji ditangkap setelah sebelumnya menjadi buruan polisi, yang dimana pada April lalu sempat kabur
Polisi berhasil menyita barang bukti sabu siap edar seberat 308 gram serta empat butir ekstasi.
Polda Metro Jaya menggerebek gudang penyimpanan sabu di sebuah kontrakan di Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Dua orang yang diduga kurir ditangkap, salah satunya masih berusia 19 tahun.
BARESKRIM Polri mendalami keterkaitan buronan Indonesia Fredy Pratama dengan buronan Thailand Chaowalit Thongduan. Pasalnya, keduanya sama-sama bandar narkoba.
Narkoba yang telah dipesan akan ditempel di lokasi sesuai kesepakatan dengan pembeli,
SATUAN Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja kering antarprovinsi, pada Selasa, (2/4) dini hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved