Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice. Adapun pemberian keadilan restoratif itu terkait dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dalam keterangannya, Zumhan menyatakan, ada beberapa alasan dikabulkannya permohonan restorative justive tersebut, termasuk diantaranya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," ujar Zumhan dalam keterangannya, Rabu (29/3).
Baca juga: Survei Indikator: Kepecayaan Publik Terhadap Kepolisian Naik Jadi 68%
Alasan lain yang juga menjadi pertimbangan dikabulkannya restorative justice yakni, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, dan Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
"Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya," terang Zumhan.
Baca juga: Kasasi Kejagung atas Vonis Kanjuruhan Demi Keadilan 135 Korban
Dengan pemberian restorative justice itu, Zumhan pun memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Adapun dari kedelapan tersangka yang mendapatkan restorative justice termasuk diantaranya, Tersangka Rilpan alias Ipang dari Cabang Kejaksaan Negeri Toli-Toli di Bangkir yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Ilmuddin Hermansyah alias Mudin dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Tersangka Arif Santosa alias Surip dari Kejaksaan Negeri Wonogiri yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Hingga tersangka Habil Syah Ramadhan alias Habil dan tersangka Rahmat Hidayat alias Temba dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Z-9)
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun sepanjang Semester I 2024.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan ke jajarannya agar penegakan hukum berorientasi pada Kesejahteraan masyarakat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa Agung Burhanuddin yakin bisa mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya bersama Kementerian Perdagangan
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memberikan pesan khusus kepada lima jaksa yang mendaftar seleksi calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa, mengatakan ia berharap ada kebijakan berupa Keadilan Restoratif (restorative justice) bagi pengguna narkotba.
Partisipasi dalam proses keadilan restoratif bersifat sukarela bagi semua pihak yang terlibat.
UNTUK pertama kalinya dalam sejarah sebanyak 70 perkara diselesaikan dengan restorative justice secara massal di wilayah hukum Polres Simalungun, Sumatra Utara.
RESTORATIVE justice adalah suatu pendekatan dalam penegakan hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana dengan cara yang berbeda dari sistem peradilan pidana konvensional.
TEPAT di Hari Kemerdekaan Indonesia, aktor Pierre Gruno bebas dari penjara seusai menjalani hukuman kasus penganiayaan berujung damai dengan Giri D Budisetiawan, beberapa waktu lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved