Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
CALON Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak, Triyono Martanto, mengikuti uji kelayakan di Komisi III DPR. Ia dicecar terkait harta kekayaan yang mencapai Rp51,2 miliar.
"Karena ini sudah tersebar di sosial media, kalau enggak salah melalui sebuah akun bernama akun partaisocmed. Maka saya perlu untuk mengklarifikasi dalam ruangan ini ya," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023.
Arsul meminta Triyono menjelaskan secara detail. Karena kekayaan Triyono yang tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi polemik di publik.
Baca juga : Triyono dan Harnoto tak Dipilih DPR Jadi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
"Saya mohon ini dijelaskan agar tidak jadi fitnah atau suudzon. Karena sekarang ini musimnya musim suudzon," ujar Arsul.
Baca juga : Komisi X DPR Harap Piala Dunia U20 di Indonesia Tetap Berjalan, Persiapan Sudah Lama dan Gunakan dana APBN
Arsul memerinci kekayaan Triyono mulai dari 2008. Pada 2008 total kekayaan Triyono Sejumlah Rp1,274 miliar; April 2010 sejumlah Rp1,753 miliar; dan 2011 sejumlah Rp2,251 miliar. Kemudian, pada 2013 senilai Rp2,740 miliar; Oktober 2016 senilai Rp4,733 miliar; Desember 2017 sejumlah Rp8,324 miliar.
"Pada 2018 jadi Rp8,894 miliar; 2019 jadi Rp9,116 miliar; pada 2020 jadi Rp19,805 miliar. Nah di 2021 melonjak jadi Rp51,2 miliar," ucap Arsul.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman juga meminta Triyono untuk mengklarifikasi harta kekayaannya. Ruang di DPR dinilai kesempatan terbuka untuk menjelaskan ke publik.
"Ini kesempatan emas pak, untuk mengklarifikasi yang disampaikan Saudara Gilang soal rumor, tudingan, kekayaan sekian. Soal bapak terpilih atau tidak, sudah urusan yang maha kuasa," kata Habiburokhman.(Z-8)
DOSEN Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Umi Rozah, mendorong adanya pola rekrutmen hakim yang lebih tertata. Sebab, berkaca pada sejumlah kejadian suap terhadap hakim agung,
Setelah sempat tertunda, seleksi jilid dua calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) kini kembali dilanjutkan
DPR menyetujui pengukuhan tiga Hakim Agung hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh komisi III.
MA akan segera menyurati KY untuk kembali melakukan seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM.
Calon hakim agung kamar perdata Lucas Prakoso, calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara Lulik Tri Cahyaningrum, dan calon hakim agung kamar agama Imron Rosyadi.
KOMISI III DPR menuntaskan uji kelayakan sembilan calon hakim agung dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung (MA). Total hanya tiga calon hakim yang lolos.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved