Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan segera matangkan status Saipul Jamil yang diduga merupakan sumber suap terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
KPK akan mendasarkan status tersangka dari hasil pemeriksaan terhadap Saipul serta saksi dan tersangka pada kasus itu.
"Tapi soal status tersangka atau tidak, tergantung hasil pemeriksaan penyelidikan KPK," kata Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Laode menegaskan, KPK menilai Saipul Jamil patut dimintai keterangan secara mendalam.
Pasalnya, perkara suap terhadap Panitera PN Jakarta Utara Rohadi menyangkut dengan kasusnya pada perkara pelecehan seksual.
"Karena ini memyangkut kasus dia, dia layak diperiksa," jelas Syarif.
Menurutnya, KPK juga akan mendalami dugaan keterlibatan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Bandung.
Pasalnya, ada informasi bahwa Berthanatalia yang merupakan kuasa hukum Saipul diberi nasihat untuk menemui majelis hakim perkara Saipul.
"Penyidik dan penyelidik mengetahui hal itu, info fakta persidangan, itu info tambahan bagi penyelidik dan penyidik KPK," ungkap Syarif.
Saipul Jamil atau akrab oleh penggemarnya disapa Bang Ipul tersebut, kemarin, untuk kali pertama diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi, Panitera PN Jakut.
Pemeriksaan perdananya itu untuk mengonfirmasi sumber uang Rp250 juta kepada Rohadi.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan KPK ingin mengetahui apakah selama dalam tahanan Ipul mengetahui pertemuan dalam mengatur suap.
Kasus suap tersebut terbongkar ketika KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul, 15 Juni lalu.
Dia terjerat dalam operasi tangkap tangan bersama dua pengacara Saipul, Berthanatalia dan Kasman Sangaji, serta Rohadi.
Mereka ditangkap lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul.
Saat menangkap, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul.
Adapun uang yang dijanjikan dalam suap itu sebesar Rp500 juta.
Sehari sebelum operasi tangkap tangan KPK, Saipul dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakarta Utara dalam perkara pencabulan.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap.
Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Berthanatalia, Kasman dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap dikenai pasal berbeda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved