KPK Terima 66 Laporan Gratifikasi Lebaran

Cahya Mulyana
18/7/2016 19:49
KPK Terima 66 Laporan Gratifikasi Lebaran
(MI/Arya Manggala)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pada lebaran tahun ini sudah ada 66 laporan gratifikasi yang dilaporkan. Laporan pemberian yang bisa dikatogerikan korupsi apabila tidak dilapor 30 hari setelah diterima itu pun beragam dan bernilai fantastis mulai dari makana uang senilai US$40 ribu.

"Terkait Idul Fitri, KPK terima laporan gratifikasi ada 66 parsel yang dilaporkan. Wujudnya macam-macam ada makanan, pakaian, perabotan, dan gadget," terang Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Senin (18/7).

Ia menjelaskan laporan itu akan ditelisik KPK. Apabila dinyatakan sebagai gratifikasi maka barangnya akan dilelang dan hasilnya dimasukan ke kas negara. Jumlah pelaporan yang sama dengan laporan dua tahun ke belang ini merupakan respon baik dari penerima gratifikasi berdasarkan surat edaran yang telah diterbitkan KPK jelang Idul Fitri.

"Kemarian yang lapor macam-macam ada DPR, wakil menteri, bahkan lurah. Kita patut apresiasi. Kita Juga apresiasi respon instansi soal hal yang diantisipasi terkait Idul Fitri," terangnya.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, laporkan 3 bingkisan ke KPK melalui stafnya, Iskandar. Pelaporan ini untuk memastikan ketiga barang yang diterima apakah masuk gratifikasi atau tidak.

"Ini penyerahan biasa, ucapan Idul Fitri mungkin ini dianggap gratifikasi. Ini dari mitra ada sebagian juga dari luar sehingga beliau (Bambang Soesatyo) mengatakan ini harus diserahkan ke KPK karena aturannya begitu. Karena beliau sudah jadi pejabat," kata Iskandar. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya