Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma dinilai tidak belajar dari kasus korupsi yang menjerat pendahulunya Juliari Batubara. Pasalnya, saat ini Kemensos lagi-lagi harus berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus rasuah dalam program bantuan sosial (bansos).
"Risma tidak belajar dari kasus Juliari Batubara sebelumnya. Logikanya, kalau dia belajar, proses pengawasan program bansos ini akan dilakukan secara ketat dari hulu ke hilir," ujar peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi Minggu (19/3).
Ia menekankan bahwa bansos adalah lahan basah yang rentan akan tindakan korupsi. Namun, pengawasan ternyata tidak pernah dilakukan secara serius dan hanya diperketat saat kasus mencuat.
Baca juga: Kembali Kasus Dugaan Korupsi di Kemensos, Menteri dari PDIP Bakal Dicap Negatif
"Setelah itu, kendor kembali. Sudah tahu dana bansos itu besar, pasti rawan dikorupsi. Masa pengawasannya tidak diketatkan? Kan lucu," ucapnya.
Menurut Herdiansyah, munculnya kasus korupsi di Kemensos bukan soal kapasitas politisi yang mengisi posisi tersebut. Hal itu ia sebutkan mengingat Juliari dan Risma sama-sama kader PDIP.
Baca juga: Kemensos Percayakan Kasus Korupsi Bansos Beras PKH pada KPK
"Soal mensos yang keduanya dari PDIP, itu karena PDIP partai pemenang saja. Siapapun dan dari manapun asal partainya, kalau sistem pengawasannya longgar, pasti akan tetap terseret perkara korupsi," tandasnya.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan rasuah bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Mereka semua sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. KPK berharap para tersangka kooperatif selama proses hukum berjalan.
Berikut ini daftar enam tersangka korupsi bansos PKH yang dicegah KPK:
1. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta sekaligus Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero, M Kuncoro Wibowo
2. Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto
3. VP Operation PT PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan
4. Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren
5. Anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani
6. General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto
(Z-11)
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyediakan dua lumbung sosial khusus untuk melayani pengidap kusta di Pulau Kei Besar, Maluku Tenggara yang merupakan pulau terluar.
Risma membawa bantuan pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan perlindungan sosial sekaligus datang langsung ke Pulau Kei Besar.
SEKRETARIS Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa Menteri Sosial Tri Rismaharini berada pada urutan kedua di survei Litbang Kompas terkait Pilkada Jawa Timur
Sejak 2023, kedua pemimpin perempuan ini telah bertemu dua kali di Indonesia, serta terus menjalin dialog dan mengembangkan upaya bersama.
Menteri Sosial Tri Rismaharini terus mendorong kaum disablitas untuk bisa produktif meski dalam kondisi yang terbatas. Ia meyakinkan bahwa para penyandang disabilitas bisa sukses dan maju.
Kekacauan penyaluran bansos perburuk citra Mensos Risma
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved