Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) terus berinovasi guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satunya menerapkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) berbasis elektronik.
Terobosan yang dikembangkan Polri itu bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan kemudahan yang bisa dirasakan masyarakat di era digital.
Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seusai peluncuran Aplikasi Elektronik Samsat Digital Nasional (e-Signal) di Ballroom Trans Luxury Hotel Bandung, Selasa (14/3).
Menurut Kapolri, aplikasi E-Signal yang diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merupakan wujud peningkatan pelayanan bagi masyarakat, khususnya dalam perpanjangan STNK. Diharapkan, masyarakat akan semakin dimudahkan dengan program tersebut.
"Ke depan kita rencanakan menggunakan STNK elektronik, setelah kita kembangkan programnya. Saat ini perpanjangan STNK menggunakan online, dan STNK-nya elektronik," ujar Jenderal Listyo.
e-AVIS
Pada kesempatan tersebut, Korlantas Polri juga meluncurkan aplikasi Electronic Audio Visual Integrated System (e-AVIS). Aplikasi tersebut bisa melayani ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Melalui e-AVIS, Kapolri mengatakan, masyarakat akan mendapatkan berbagai informasi mengenai prosedur pembuatan SIM. Sehingga, masyarakat mengetahui kemampuan yang harus dimiliki sebelum mengajukan pembuatan SIM.
"Kita luncurkan juga panduan untuk yang akan ujian SIM. Kita berikan modul pelatihan, sehingga masyarakat bisa mengerti bahwa kalau nanti ada pertanyaan, di situ ada penjelasan dan panduannya," bebernya.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, Kapolri berharap masyarakat semakin memahami aturan dalam berlalu lintas. Pasalnya, hal tersebut akan mengurangi risiko pelanggaran dan kecelakaan.
"Jadi hal-hal ini yang ke depan terus ditingkatkan, sehingga harapan kita di tahun 2023 kualitas pelayanan publik di sisi Polantas akan semakin baik," tandasnya. (N-2)
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition).
KORLANTAS Polri membeberkan instrumen pembenahan sistem contraflow. Hal ini dilakukan pascakecelakaan maut yang melibatkan mobil Grandmax di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek)
OCI selalu antusias dan mengajak anggotanya serta komunitas lain untuk selalu tertib berkendara dan mendukung program-program pemerintah.
KORLANTAS Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. SIM C1 ini berlaku untuk kendaraan motor yang memiliki cc 250 hingga 500.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merencanakan perubahan besar dengan mengganti nomor surat izin mengemudi (SIM) menjadi nomor induk kependudukan (NIK)
Seluruh personel akan bertugas mengendalikan arus lalu lintas yang tergabung dalam Satgas Pengamanan dan Pengawalan Rute dan Parkir (Pamwal Rolakir).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved