S$40 Ribu untuk Putu Leong Berlibur

MI
16/7/2016 10:45
S$40 Ribu untuk Putu Leong Berlibur
(Antara/Wahyu Putro A)

I Putu 'Leong' Sudiartana, mantan anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasywah itu ingin menggali keterangannya dalam kasus suap.

''Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,'' kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Selatan, kemarin.
Pria asal Bali itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dia diduga menerima suap sebesar Rp500 juta dan S$40 ribu dari Suprapto terkait dengan rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatra Barat.

Putu dicecar penyidik dengan 24 pertanyaan. Muhammad Burhanuddin, pengacara Putu, membantah S$40 ribu yang disita KPK merupakan hasil suap. Dia menyebut, fulus itu sejatinya ingin digunakan Putu buat berlibur ke luar negeri.

KPK juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka pendiri Demokrat Sumatra Barat Yogan Askan, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Pemprov Sumatra Barat Suprapto, sekretaris Putu bernama Noviyanti, dan orang kepercayaan Putu bernama Suhaemi. (MTVN/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya