Kapolsek pun Wajib Serahkan LHKPN

MI
16/7/2016 10:30
Kapolsek pun Wajib Serahkan LHKPN
(MI/Panca Syurkani)

KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan kesiapannya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendorong optimalisasi penanganan kasus korupsi mulai dari pencegahan sampai penegakan hukum.

''Di antaranya (kerja sama) mengenai masalah pelaporan LHKPN teknisnya seperti apa serta koordinasi penanganan kasus korupsi,'' ujar Tito di Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin.

Namun, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) itu nantinya bukan untuk diserahkan kepada KPK, melainkan internal Polri. Ia berharap para perwira yang menyetorkan LHKPN tidak akan korupsi.

Para perwira yang dimaksud ialah mereka yang menduduki jabatan, antara lain kepala satuan wilayah, seperti kapolda, kapolres, dan kapolsek. Begitu juga dengan Kepala Badan dan Kepala Lembaga di Polri.

''Ada sanksi tegas dari internal Polri bagi yang tidak menyerahkan LHKPN. Antara lain penundaan promosi jabatan dan pangkat,'' ujarnya. (Beo/Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya