Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan Presiden Joko Widodo tidak akan mengintervensi vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang penundaan tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024. Masalah tahapan pemilu diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Presiden tidak akan intervensi, pasti enggak ada. Pemilu urusan KPU," kata Moeldoko di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/3).
Moeldoko juga ogah mengomentari vonis itu. Menurutnya pemerintah tidak ada urusan dengan kemenangan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di PN Jakarta Pusat itu.
Baca juga: Alasan KPU tidak Hadirkan Saksi di Persidangan Gugatan Partai Prima
"Ini kan enggak ada hubungannya sama pemerintahan. Ini kan hubungan antara partai politik dan pengadilan jadi enggak ada hubungannya dengan pemerintahan. Jadi saya mau mengomentari menjadi tidak relevan," ucap Moeldoko.
Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.
Baca juga: Pencegahan Korupsi Jangan Cuma Seremoni
"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat (KPU) sebesar Rp410 ribu," ucap hakim.
Komisi Yudisial (KY) akan memanggil ketua PN Jakarta Pusat Liliek Prisbawono Adi terkait kasus putusan penundaan tahapan Pemilu 2024. Hal ini buntut pelaporan sejumlah masyarakat yang menduga ada pelanggaran etik hakim dalam menyidangkan kasus tersebut.
"Ini kan jelas setelah ini (laporan ) diregistrasi, diperiksa di luar majelis hakim bisa saja panitera atau yang lain termasuk Ketua PN Jakarta Pusat (dipanggil)," ujar Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Gedung KY, Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Senin (6/3).
Joko menjelaskan untuk pemeriksaan majelis hakim akan dilakukan terakhir. Sebab, KY akan mendalami terlebih dahulu ada atau tidakanya dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim. (Z-3)
Komisioner (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan
KEPALA Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan penerapan program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berpotensi mundur dari 2027.
PENUNDAAN kompetisi Liga 1 jelang memasuki pekan ke-31 ditanggapi beragam. Pelatih Bali United, Stefano Cugurra, situasi tersebut tentu akan merugikan termasuk dengan Bali United.
Donald Trump, yang menghadapi total 88 tuduhan kejahatan dalam empat kasus federal, menggunakan taktik untuk menunda waktu dengan mempekerjakan tim pengacara berbayar tinggi.
Dewan Keamanan PBB menunda pemungutan suara untuk gencatan senjata Gaza, ditunda sampai dengan Senin (25/3).
Semifinal menegangkan antara Carlos Alcaraz dan Jannik Sinner di Indian Wells dilanjutkan setelah penundaan hujan.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved