Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak menginginkan penundaan Pemilu Serentak 2024. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya tidak mentolerir setiap upaya penundaan Pemilu 2024 yang dilakukan melalui berbagai cara seperti salah satunya memanfaatkan celah hukum.
"Apalagi celah hukum yang dipakai oleh Partai Prima. Itu sama sekali tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dan juga, tidak menghormati suatu proses demokratisasi yang dijalankan secara terlembaga, melalui pelaksanaan pemilu secara periodik," tegas Hasto saat berada di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (6/3).
Menurut Hasto, gugatan Partai Prima ke PN Jakpus merupakan gugatan yang keliru. Pasalnya PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan partai politik (parpol). Sengketa penetapan parpol menjadi ranah dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Yang seharusnya, itu menjadi ranah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN), jika terkait sengketa kepemiluan," lanjut Hasto
Hasto menuturkan semestinya Partai Prima perlu melakukan pembenahan struktur partai agar bisa lolos tahapan verifikasi administrasi dan faktual yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bukan dengan cara menggugat SK hasil proses verifikasi parpol yang telah dikeluarkan KPU ke PN.
"Ketika ada parpol yang oleh otoritas berwenang, yaitu KPU dan kemudian telah melakukan uji sengketa ke Bawaslu dinyatakan tidak lolos, ya seharusnya memperbaiki diri agar ke depan bisa lolos pemilu, bukan dengan cara menggugat ke PN yang bukan ranah kewenangannya," jelasnya.
Hasto menegaskan bahwa partainya akan tetap mendukung agar Pemilu Serentak 2024 bisa berjalan tepat waktu. Pemilu Serentak 2024 merupakan amanat konstitusi yang harus dilakukan setiap 5 tahun sekali.
“PDIP sesuai konstitusi, pelaksanaan pemilu dilakukan secara periodik,” ujarnya. (LN/Z8)
Pengecekan berbagai jenis peralatan keamanan dan alat material khusus serta kendaraan dinas diharapkan bisa mengantisipasi terjadinya konflik saat tahapan pemilu serentak berlangsung.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Papua meminta bantuan 10 satuan setingkat kompi (SSK) untuk mengamankan Pemilu 2024 di empat provinsi.
Tantangan besar yang dihadapi Polri di 2023 cukup nyata, yakni menghadapi tahun politik dan Pemilu 2024.
Jumlah daerah pemilihan (dapil) serta jumlah kursi DPR untuk Pemilu legislatif 2024 telah disesuaikan berdasarkan pemekaran di wilayah Papua.
Sebelum resmi digelar pada Februari 2024, dalam beberapa bulan ke depan tahapan kampanye untuk Pemilu 2024 sudah akan dimulai oleh para partai politik peserta pemilu.
KURANG dari satu tahun lagi, negara kita akan memasuki puncak dari tahun politik nasional, yang titik momentumnya akan dilakukan dengan perhelatan pemilu.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved