Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik memastikan tahapan menuju Pemilu 2024 tidak terganggu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang berdampak pada penundaan pemilu ke 2025.
"Saat ini tahapan tidak ada yang terganggu sama sekali," tegas Idham saat dihubungi, Jumat (3/3) malam.
Menurutnya saat ini KPU sedang menyelesaikan proses pemutakhiran daftar pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Proses coklit yang sudah dilaksanakan sejak 12 Februari lalu diketahui akan selesai pada 14 Maret mendatang.
Baca juga: Masih Ada Upaya Agenda Besar Penundaan Pemilu 2024
Idham mengaku belum mengetahui apakah salinan putusan PN Jakarta Pusat bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sudah diterima di Kantor KPU RI atau belum. Meski baru membaca salinan putusan versi elektronik yang beredar sejak Kamis (2/3) petang, ia menegaskan, KPU akan mengajukan banding. Proses banding, lanjutnya, segera dilaksanakan setelah KPU meregister permohonan banding.
"Banding itu diberikan kesempatan 14 hari sejak putusan dibacakan," kata Idham.
Saat disinggung soal dugaan kelompok-kelompok terorganisir di balik upaya penundaan Pemilu 2024, Idham enggan menanggapi lebih jauh. Menurutnya, KPU tidak dapat mengomentari hal yang bersifat spekulatif.
Idam mengatakan, KPU hanya dapat merespon fakta hukum. Sebagai penyelenggara pemilu, Idham menyebut pihaknya memaknai gugatan atau sengketa pemilu dalam moment of truth alias momen pembuktian kebenaran.
KPU, lanjutnya, menghormati hak masyarakat untuk mengajukan sengketa yang dijamin Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"Pada saat kami mengikuti persidangan di Bawaslu maupun PTUN (atas gugatan Prima), itu pun bagian dari perintah hukum, UU Pemilu," sambungnya.
Sebelumnya, Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Noory Okhtariza mengatakan, putusan PN Jakarta Pusat itu digerakkan oleh kelompok yang relatif terorganisir dan sistematis.
"Saya sulit untuk enggak melihat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai bagian dari, dengan segala hormat, kelompok-kelompok yang memang menginginkan pemilu ditunda," katanya dalam acara media briefing yang digelar di Jakarta, Jumat (3/3).
Baca juga: PN tidak Berwenang Tunda Pemilu
Sebelum menyusupi agenda penundaan pemilu lewat pintu pengadilan, Noory menyebut kelompok-kelompok tersebut sudah banyak menyampaikan aspirasi. Misalnya, menginginkan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, amandemen konstitusi, mengembalikan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), menambah masa jabatan kepala desa, serta penghapusan jabatan gubernur.
"Siapa mereka? Mungkin enggak perlu dibuka di sini, tetapi sebetulnya relatif gampang dilacak jejak media sosialnya," ujar Noory. (OL-17)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved