Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat dinilai memaksakan diri untuk dapat mengadili perkara gugatan perdata Partai Prima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari, Jumat (3/3). Menurutnya, putusan perdata hanya mengikat kepada para pihak, sedangkan putusan ini berimplikasi secara luas kepada ketatanegaraan bahkan melanggar konstitusi.
“Karena itu andaikan keputusan ini dijalankan menurut saya keputusan ini termasuk keputusan yang tidak dapat dieksekusi. Karena eksekusinya adalah eksekusi keperdataan tapi efeknya meluas hingga ketetanegaraan dan konstitusi. Jadi meskipun kita menghormati putusan namun putusan kali ini tidak dapat dilaksanakan karena mengandung sifat tidak bisa dieksekusi,” ungkapnya.
Permintaan untuk KPU tidak melanjutkan tahapan dan mengulang dari awal dalam waktu tertentu yakni 2 tahun 4 bulan 7 hari putusan itu tidak memiliki pertimbangan hukum yang memadai dengan pertimbangan melompat bahkan memaksakan. Ketiadaan pertimbangan hukum ini dapat menimbulkan pertanyaan besar terhadap keputusan ini.
Baca juga: KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Hakim Perkara Partai Prima
“Karena memilki kesalahan yang fundamental maka saya berharap agar pengadilan tinggi mengoreksinya dan membatalkan putusan tersebut dan tidak ada satupun alasan yang bisa membenarkan putusan ini.”
Menurutnya jika kita melihat kesalahan tersebut sullit rasanya tidak menaruh kecurigaan adanya suatu gerakan yang sistematis untuk merusak dan menganggu proses pemilu yang sedang berlangsung dan bertujuan untuk melakukan penundaan pemilu.
“Segala cara dilakukan dan saling kait mengait mulai dari wacana amandemen konstitusi untuk perpanjangan masa jabatan dan pemilu, upaya hukum di MK salah satunya proposional tertutup lalu gugatan di PN hingga tertundanya tahapan pemilu hingga pernyataan beberapa tokoh yang mendorong penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan. Ini harus menjadi peringatan bagi kita semua untuk mengacaukan pemilu 2024,” tegasnya.(OL-4)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved