Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
ADIK kandung mantan Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, Syukur Mursid alias Heri menyebut bahwa kakaknya meminjam uang kepada dirinya sebesar Rp400 juta untuk menyuap hakim agung.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi untuk Kasubdit Kasasi Perdata nonaktif Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/7).
Ichsan menanyakan kepada dirinya karena ia juga bekerja di perusahaan yang sama di bagian divisi properti.
"Kakak saya (Ichsan) tanya, apa di divisi properti ada uang tidak? Kakak saya telepon durasinya panjang, intinya menanyakan uang, malah katanya untuk hakim agung, tapi juga untuk kebutuhan proyek di Kalimantan," kata Heri.
Saat Jaksa KPK bertanya untuk apa Ichsan meminta uang kepadanya, Heri mengaku bahwa uang itu ditujukan untuk menunda salinan putusan kasasi kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur yang melibatkan kakaknya sebagai terdakwa.
Hal itu ia ketahui saat menanyakan perihal permintaan uang kepada karyawan PT CGA, Trianto.
"Karena Pak Ichsan tidak to the point, saya telepon Tri, itu minta uang untuk apa? Tri menjelaskan kalau itu kaitan pertemuan terkait penundaan dan biaya proyek di Kalimantan," tukasnya.
Heri pun sebenarnya khawatir tertipu karena ia diberi tahu Trianto bahwa yang mengurus penundaan putus-an ialah Andri yang ternyata menangani perkara perdata, sedangkan kasus yang membelit kakaknya ialah kasus pidana khusus.
Andri didakwa menerima suap sebesar Rp400 juta dari Ichsan dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat.
Uang tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur, sehingga putusan kasasi tersebut tidak segera dieksekusi. (Nyu/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved