Pakar Hukum: Hakim Nonkarier untuk Tambah Kualitas Hakim Karier

Nur Aivanni
14/7/2016 19:22
Pakar Hukum: Hakim Nonkarier untuk Tambah Kualitas Hakim Karier
(dok mtvn)

PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan status hakim nonkarier masih dibutuhkan. Pasalnya, keberadaan hakim nonkarier untuk mengimbangi posisi hakim karier dalam lembaga peradilan saat ini.

"Untuk saat ini, sebaiknya jangan diubah dulu. Keberadaan hakim nonkarier ini untuk mengimbangi hakim karier," terangnya saat dihubungi, Kamis (14/7).

Adapun pertimbangannya, kata dia, hakim nonkarier dibutuhkan untuk menambah kualitas sosok hakim. Pasalnya, hakim nonkarier dapat membantu hakim karier dalam hal analisis hukum yang terus mengalami perkembangan zaman.

"Hakim karier dari sisi pemikirannya gitu-gitu saja, dengan (keberadaan) hakim nonkarier akan menambah kekuatan pemikiran," ujarnya.

Selain itu, keberadaan hakim nonkarier juga untuk mendobrak transparansi, misalnya terkait kenaikan pangkat di dalam lembaga peradilan. Jika tidak demikian, kenaikan pangkat hakim karier hanya akan berdasarkan kedekatan dengan pejabat di lembaga peradilan tersebut.

Kendati demikian, Asep masih menyayangkan terkait proses rekrutmen hakim nonkarier yang dinilai masih sangat lemah. Ia berharap proses rekrutmen hakim nonkarier ke depan lebih diperketat.

"Praktiknya rekrutmen hakim nonkarier sangat lemah. Proses rekrutmennya kan banyak yang jadi jobseeker," ungkapnya.

Terlepas dari itu, Asep pun mengingatkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk berhati-hati dalam memutus permohonan uji materi tersebut.

"MK harus berhati-hati memutus permohonan tersebut. Substansinya sekarang karena wawasan yang ada sangat kompleks sehingga butuh wawasan (dari hakim nonkarier)," tandasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya