Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hakim agung nonkarier tak usah diganggu. Sebab secara prestasi dan integritas hakim nonkarier sudah mumpuni.
"Kalau menurut saya, hakim yang non karier prestasinya ada dan integritasnya juga terjaga. Itu seperti Pak Artidjo (Alkostar), jadi kenapa harus dihilangkan. Seperti KPK kan ada penyidik independen," terang Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Kamis (14/7).
Menurutnya status hakim nonkarier selama ini menjadi penyeimbang dengan status hakim karir dalam pelaksanaan tugasnya. Hal itu pula yang terjadi di KPK dengan kehadiran penyidik independen. "Artinya itu balancing," tegasnya.
Lebih jauh Agus berharap gugatan yang saat ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi ditolak. "Mudah-mudahan MKnya tidak menyetujui," tukasnya.
Sebelumnya, status hakim nonkarier diuji melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011.
Dalam permohonan pemohon meminta status hakim agung nonkarier dihapuskan. Menurut mereka, Pasal 6B ayat (2) UU MA yang menjadi tolak ukur dalam persyaratan profesi hakim bukan kepada semata-mata pendidikan akademisnya, akan tetapi terletak pada pengalaman dan kompetensi hakim di dalam mengĀadili dan memutus perkara di persidangan.
Untuk diketahui, Pasal 6B ayat 2 berbunyi, 'Selain calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon hakim agung juga berasal dari nonkarier'. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved