Menteri Yuddy Dinilai Langgar Etika Publik

Christian Dior Simbolon
14/7/2016 17:02
Menteri Yuddy Dinilai Langgar Etika Publik
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

PENGGUNAAN mobil dinas dalam perjalanan mudik Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan Rebiro) Yuddy Chrisnandi dinilai melanggar etika publik. Sebagai pemimpin tertinggi korps aparatur sipil negara (ASN), Menteri Yuddy seharusnya memberikan teladan yang baik.

"Dari sisi etika, pak Yuddy jelas melanggar. Dia kan panglima PNS, dan dia tidak memberikan contoh. Seharusnya dia memberikan teladan bagi aparatur PNS lainnnya," ujar pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran (UNPAD) Yogi Suprayogi Sugandi saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (14/7).

Menurut Yogi, sebenarnya tidak ada peraturan yang secara rinci mengatur penggunaan mobil dinas oleh menteri. Peraturan Menteri Keuangan, kata dia, hanya menjelaskan spesifikasi teknis mobil dinas yang digunakan.

Aturan yang dimaksud Yogi ialah Peraturan Menkeu Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri. Di dalam aturan tersebut dijelaskan pejabat negara setingkat menteri memiliki dua mobil operasional.

"Nah, tapi yang jelas enggak boleh digunakan untuk keperluan pribadi itu yang platnya RI sekian. Kalau mobil rahasia satunya sebenarnya tidak ada yang secara rinci mengatur. Yang jadi persoalan adalah secara etis, yakni terkait pantas atau tidak di mata publik," tegasnya. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya