Indonesia Ekstradisi Kriminal Asal Finlandia ke Australia

Arnoldus Dhae
13/7/2016 19:25
Indonesia Ekstradisi Kriminal Asal Finlandia ke Australia
(ANTARA FOTO/Wira Suryantala)

KEJAKSAAN Tinggi Bali, Rabu (13/7) mengekstradisi seorang warga negara Finlandia, Samuel Pekka Juhani Kuuppo ke Australia. Samuel merupakan pelaku tindak kejahatan yang diburu pihak keamanan Australia.

"Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Australia sebagai negara peminta karena Samuel melakukan kejahatan di Australia tetapi ditangkap di Bali," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Bali H. Abdul Muni.

Karo Hukum Kemenkum RI Chaerul Amir menyampaikan jika seluruh proses ekstradisi berjalan dengan baik. Ekstradisi kali ini merupakan yang keempat di Bali.

"Ini membuktikan bahwa di samping Bali sebagai tempat wisata juga sebagai tempat pelarian para buronan. Proses dari penangkapan oleh Interpol sampai pemberkasan oleh penyidik tidaklah gampang, dan berlangsung cukup lama. Dan saat ini sudah diserahkan kepada negara Australia sebagai negara peminta," ujarnya.

Sementara Karo Hukum Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional Kemenkum Sumarsono mengatakan Pemerintah Australia sudah mengajukan pelaksanaan ekstradisi kepada Pemerintah Indonesia, terkait dengan kejahatan lintas negara yang dilakukan Samuel.

Pelaksanaan ekstradisi ini sesuai dengan Keppres N 19 tahun 2015 untuk Samuel. Ekstradisi ini merupakan moment yang penting bagi hubungan bilateral antara Australia dgn Indonesia.

Australia sendiri sangat menghargai kerja sama dengan Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI dan semua pihak di Pemerintahan RI. "Jika ada orang Indonesia melakukan kejahatan dan sembunyi di Australia, dengan senang hati kita akan dibantu Australia. Sebaliknya juga demikian," ujarnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya