Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Akan Banding

Khoerun Nadif Rahmat
14/2/2023 12:18
Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Akan Banding
Kuat Ma'ruf menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023)(MI / ADAM DWI)

TERDAKWA Kasus pembunuhan berencana Brigadir J Kuat Ma'ruf menyatakan akan melakukan banding atas vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, (14/2).

"Saya akan banding," sebut Kuat setelah persidangan, Selasa (14/2).

Baca juga: Kuat Maruf Divonis Penjara 15 Tahun

Banding tersebut, dijelaskan Kuat, lantaran ia mengaku bahwa tidak turut serta membunuh dan merencanakan pembunuhan Brigadir J.

"Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," beber Kuat.

Diketahui sebelumnya, Kuat Maruf dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2). (OL-17)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya