Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Di sidang praperadilan, Tonin mengatakan Rohadi hanya menjual informasi terkait dengan vonis dan tidak mengubah putusan.
PANITERA Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, menolak upaya gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilayangkan pengacara Tonin Tachta Singarimbun atas nama anak Rohadi, Ryan Seftradi.
"Pak Rohadi sadar bahwa perkaranya sudah jelas mengenai penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka. Beliau sudah mengakui perbuatannya dan barang bukti telah konkret," kata kuasa hukum Rohadi, Hendra Hendriyansyah, saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Rohadi berencana mencabut gugatan praperadilan yang kemarin bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan gugatan. Ia selama ini tidak tahu karena tengah berkonsentrasi menghadapi perkara suap Rp250 juta terkait dengan vonis perkara pencabulan artis Saipul Jamil.
"Saya tadi sudah bertemu Pak Rohadi kurang lebih 1,5 jam. Beliau merasa dilangkahi dan menolak keras langkah praperadilan serta meminta maaf karena baru mengetahui ada gugatan praperadilan setelah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tegas dia.
Hendra menambahkan klien siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar praktik suap-menyuap yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Rohadi, sambung Hendra, mengaku ingin menjadi justice collaborator.
"Kalau ada peluang menjadi justice collaborator, klien saya akan ungkap semua (praktik suap). Akan tetapi, biar hal itu jadi perkembangan karena terlalu awal untuk berbicara tentang justice collaborator," tukasnya.
Meski Rohadi berencana mencabut gugatan praperadilan yang sudah digelar itu, KPK sebagai pihak tergugat sudah siap memberikan jawaban pada agenda lanjutan dua pekan depan. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
"Kami nanti hadir pada sidang selanjutnya dengan membawa jawaban. KPK yakin bahwa seluruh proses penanganan perkara terhadap tersangka sudah berjalan sesuai aturan berlaku," tukas Priharsa saat dikonfirmasi di Gedung KPK, kemarin.
Ditunda
Sidang praperadilan terhadap KPK ditunda hingga 26 Juli 2016. Hakim tunggal Tafsir Sembiring Meliala mengatakan sidang ditunda karena adanya surat permintaan dari KPK.
"Saya masih mengikuti kebiasaan pengadilan. Kalau baru sekali, kita dianjurkan dengan bijak menunda persidangan. Saya tidak mau keluar dari format karena nanti bisa terjadi polemik baru," kata Tafsir di Ruang Cakra X Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Dalam menanggapi penundaan itu, Tonin mengatakan hal itu bisa saja mengakibatkan kerugian hukum dan materi yang lebih besar bagi Rohadi dan keluarganya.
"Kami minta penundaan ini dilakukan penetapan. Tujuanpenetapan atas penundaan gugatan praperadilan ialah agar kerugian pemohon tidak bertambah," kata Tonin. Sejumlah hal yang digugat Tonin yakni penangkapan Rohadi tidak sesuai dengan perundangan dan KPK telah melebihi kewenangan dalam mengusut kasus Rohadi. (Nyu/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved