Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
LAMAN baru yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi RI, molina.imigrasi.go.id, bisa mempermudah warga negara asing (WNA) di China yang hendak melakukan perpanjangan visa di Indonesia.
"Kalau Anda butuh perpanjangan visa, cukup melalui website itu ya," kata Atase Imigrasi KBRI Beijing Raden Fitri Saptaji kepada sejumlah warga negara asing yang membutuhkan pelayanan keimigrasian di Kedutaan Besar RI di Beijing, Jumat (3/2).
Baca juga: Kemenkumham Luncurkan Aplikasi Molina, WNA Makin Mudah Ajukan Visa Kunjungan dan Perpanjangan
Melalui laman Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina) tersebut, perpanjangan visa bisa dilakukan secara daring sehingga pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi di Indonesia.
Sebelum ada layanan tersebut, WNA pemegang VOA atau e-VOA harus datang ke kantor imigrasi untuk mengajukan perpanjangan visa.
Indonesia masih memberlakukan visa saat kedatangan (visa on arrival/VOA) kepada warga negara China dan warga negara asing lainnya, baik secara luring maupun daring (e-VOA).
Baca juga: Mantan Dirut Pindad Silmy Karim Ditunjuk Jadi Dirjen Imigrasi
VOA tersebut berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang satu sekali selama 30 hari lagi.
Menurut Fitri, laman baru Molina sudah terkoneksi dengan penyedia jasa pembayaran elektronik yang berlaku secara global.
"Dengan menggunakan website Molina, Anda juga bisa melakukan pembayaran secara elektronik. Manfaatkan pelayanan ini sebaik-baiknya. Dan jangan lupa perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku VOA habis," ucapnya kepada sejumlah WNA.
Pada tahun ini, Indonesia menargetkan 253 ribu kunjungan wisatawan asing dari China. Sejak 8 Januari 2023, China telah membebaskan warganya bepergian ke luar negeri untuk berbagai tujuan, termasuk berwisata.
Indonesia juga masuk dalam daftar negara percontohan pengiriman wisatawan berkelompok dari China yang dimulai pada Senin (6/2) sesuai dengan agenda yang ditetapkan Kementerian Budaya dan Pariwisata China. (OL-17)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham meluncurkan layanan golden visa bagi WNA. Jenis visa itu ditujukan kepada WNA yang memiliki tujuan produktif di sektor investasi selama tinggal di Indonesia.
BPK menegaskan bahwa Indonesia berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp3,02 triliun per tahun jika kebijakan Bebas Visa Kunjungan kembali diterapkan bagi 169 negara.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengimbau jemaah yang menggunakan visa nonhaji agar tidak memaksakan diri dan segera kembali ke Indonesia.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah untuk menindak tegas travel haji dan umrah yang tidak mengikuti tata aturan pemerintah Arab Saudi.
PEMERINTAH Arab Saudi tengah memperketat pemeriksaan terhadap jemaah, khususnya untuk mengidentifikasi jemaah yang menggunakan visa non haji. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)
Jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved