Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYELESAIAN administratif tindak pidana korupsi dana desa yang dapat dilakukan dengan proses tuntutan ganti rugi dinilai menabrak Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
Demikian disampaikan peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah saat menanggapi pengusutan korupsi dana desa sebagai ultimum remidium atau langkah terakhir.
Upaya tersebut digariskan melalui memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan kejaksaan, terkait penanganan laporan pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dana desa. Menurutnya, ultimum remidium dalam mengusut korupsi dana desa tidak masuk akal.
"Malah cenderung melakukan pembangkangan hukum. Bagi saya, perintah UU jangan sampai kalah dari MoU," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (2/2).
Herdiansyah mengingatkan, turunnya indeks persepsi korupsi Indonesia dari skor 38 ke 34 tahun ini salah satunya disebabkan pilihan strategi pemberantasan korupsi yang lebih menekankan aspek pencegahan dibanding penindakan. Hal ini, lanjutnya, mencakup penanganan dugaan korupsi dana desa.
"Di mana kasus korupsi seolah dilokalisir hanya sekadar perkara administratif," ujar Herdiansyah.
Menurutnya, penanganan administratif perkara korupsi dana desa berdampak serius dan tidak akan menimbulkan deterrent effect atau efek jera.
Berdasarkan naskah MoU yang diperoleh Media Indonesia, penindakan korupsi melalui aparat penegak hukum sebenarnya masih diakomodir jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi.
Kendati demikian, MoU tersebut memungkinkan penyelesaian secara administratif jika ditemukan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau perbendaharaan.
"Para pihak sepakat terhadap hasil pemeriksaan atau penyelidikan yang berindikasi kerugian keuangan negara yang nilainya lebih kecil dari biaya penanganan perkara diberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara administratif paling lambat 60 hari," bunyi Pasal 5 MoU dimaksud.
Namun, mekanisme pidana dapat ditindaklanjuti apabila dalam waktu 60 hari indikasi kerugian negara tersebut tidak dapat diselesaikan. (OL-4)
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate membantarkan sidang Abdul Gani Kasuba selama sepekan karena sakit.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved