Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) menemukan dugaan dukungan ganda internal, eksternal, belum memenuhi syarat (BMS), tidak memenuhi syarat (TMS) dan pencatutan terhadap bakal calon (bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
"Kami menemukan itu setelah merekapitulasi hasil pencermatan SILON (Sistem Informasi Pencalonan) dan layanan pengaduan masyarakat Bawaslu se-Kalteng pada sub tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih calon DPD RI dari daerah pemilihan provinsi ini," kata Anggota Bawaslu Kalteng Rudyanti Dorotea Tobing dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, dugaan dukungan ganda internal terhadap para calon DPD RI 2024 ditemukan sebanyak 328 KTP, ganda eksternal 235 KTP, BMS 14 KTP, TMS 62 KTP, dan pencatutan sekitar lima KTP. Bawaslu Kalteng meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng untuk menindaklanjuti dan memastikan seluruh KPU kabupaten dan kota untuk melakukan perbaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Upaya tindak lanjut juga dilakukan berdasarkan temuan dan saran dari Bawaslu kabupaten dan kota se-Kalteng.
Tobing mengatakan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng mengoptimalkan dan mengefektifkan pengawasan pencalonan peserta pemilu anggota DPD, dan meminta akses SILON kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota masing-masing.
Baca Juga: Bawaslu Kalteng Pantau Aktivitas ASN di Media Sosial
Selain itu juga membuka posko pengaduan terkait pencatutan nama sebagai pendukung bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD.
"Dengan adanya posko tersebut, Bawaslu kabupaten dan kota telah menerima pengaduan terkait pencatutan nama sebagai pendukung bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD, dan telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU kabupaten dan kota masing-masing," ungkapnya.
Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng pada sub tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih dan verifikasi administrasi perbaikan kesatu bakal calon anggota DPD Kalteng telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten dan kota masing-masing.
Penanggung jawab tim fasilitasi pengawasan tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD 2024 itu membenarkan bahwa pihaknya mengalami sejumlah kendala. Hal itu menyebabkan terhambatnya proses pengawasan, baik secara melekat maupun pencermatan terhadap SILON dalam tahapan verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalteng, katanya.
Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng juga mendapati kendala aksesibilitas terhadap KTP tidak dapat diakses. Hal itu menyebabkan terhambatnya proses pencermatan potensi data dugaan ganda internal, dugaan ganda eksternal, dugaan BMS, dan dugaan TMS.
"Dalam melakukan pencermatan SILON seringkali terjadi gangguan server, sehingga tidak dapat diakses dan menghambat proses pencermatan potensi data dugaan ganda tersebut," jelas Tobing. (OL-17)
Peran DPD di parlemen masih tertinggal jauh dibandingkan DPR khususnya pada bidang legislas
Parpol tidak memiliki hak mengintervensi kepemimpinan DPD
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
WAKIL Ketua Pansus Tata Tertib Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, Hasan Basri, mengungkap awal mula ricuh Rapat Paripurna DPD pada Jumat, 12 Juli 2024.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
SIDANG Paripurna DPD RI Masa Sidang V Tahun 2023-2024 yang diwarnai kekisruhan berujung pada kesepakatan harmonisasi bersama dengan panitia perancang undang-undang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved