Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Pusat Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah Dr Trisno Raharjo menyatakan kasus korupsi pada Hakim Agung menunjukkan Mahkamah Agung ibarat ikan dalam proses pembusukan yang indikator busuknya akan tercium di kepalanya.
Demikian disampaikan Trisno dalam diskusi publik Badan Eksekutif Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan mengusung tema 'Independesi Mahkamah Agung pasca-OTT Hakim Agung dan Lemahnya Kepemimpinan Mahkamah Agung, Runtuhnya Independensi Peradilan'.
Menanggapi hal itu, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Dr Azmi Syahputra SH MH, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti menyatakan bahwa ada kerancuan berperilaku hukum bagi Hakim Agung dan beberapa pegawai MA yang disuap atau menerima gratifikasi merupakan perilaku yang memalukan di mana insan MA sedang terperosok dalam lumpur korupsi dan terjadi loket jual beli perkara melalui pegawai MA.
Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau tidak adanya dugaan tindak pidana penyuapan atau gratifikasi yang diterima oleh Hakim Agung yang hanya didasarkan pada keterangan staf pegawai MA yang sudah ditahan KPK, MA tetap dituntut bertindak profesional dalam menangani kasus mafia peradilan di tubuhnya.
Baca juga: Hakim Agung Terlibat Kasus Suap, AMPH Minta KY Harus Tegas
Pada kondisi seperti ini, lanjut Azmi, Ketua MA selaku pimpinan tertinggi harus bertindak tegas menyikapi kasus yang sungguh mencoreng muruah pengadilan yang agung.
"Ketua MA sejatinya sebagai pimpinan tertinggi MA yang bertanggung jawab terhadap penegakan hukum dan menjaga muruah peradilan, kok malah bersikap diam dan membiarkan kekisruhan dalam dalam institusi MA. Ketua MA harusnya menyelesaikan masalah kok ini malah yang membuat masalah?" kata Azmi Syahputra dalam keterangannya, Minggu (29/1).
Adanya indikasi penyuapan kepada dua Hakim Agung dan belasan pegawai MA ini juga menunjukkan lemahnya kepemimpinan ketua lembaga. Menurutnya, Ketua MA telah gagal menjadi nakhoda, karena telah kebobolan terhadap mafia peradilan dan untuk keadaan ini Ketua MA harus bertanggung jawab.
"Bila ini tidak diambil langkah cepat dan tepat, maka MA sebagai pucuk kekuasan kehakiman akan kandas. Kemudian jika Ketua MA saat ini tidak bisa mengatasi, maka Ketua MA harus legowo untuk mundur dan diharapkan Ketua MA yang akan datang mampu memyelesaikan permasalahan korupsi di MA dan mampu menjaga muruah peradilan agar upaya pelemahan institusi MA bisa diatasi. Dan ketua MA harus memiliki kemampuan untuk memghindar dari segala bentuk intervensi terhadap independensi peradilan," katanya. (RO/OL-16)
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
BEBERAPA bulan ke depan, masa jabatan hakim konstitusi Anwar Usman akan berakhir.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
Memasuki dua dekade perjalanan Komisi Yudisial (KY), Juru Bicara sekaligus Anggota KY Mukti Fajar Nur menegaskan bahwa lembaganya terus mengalami penguatan peran dan kapasitas.
Profesi hakim memiliki tanggung jawab besar di hadapan manusia maupun Tuhan.
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved