Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Pusat Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah Dr Trisno Raharjo menyatakan kasus korupsi pada Hakim Agung menunjukkan Mahkamah Agung ibarat ikan dalam proses pembusukan yang indikator busuknya akan tercium di kepalanya.
Demikian disampaikan Trisno dalam diskusi publik Badan Eksekutif Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan mengusung tema 'Independesi Mahkamah Agung pasca-OTT Hakim Agung dan Lemahnya Kepemimpinan Mahkamah Agung, Runtuhnya Independensi Peradilan'.
Menanggapi hal itu, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Dr Azmi Syahputra SH MH, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti menyatakan bahwa ada kerancuan berperilaku hukum bagi Hakim Agung dan beberapa pegawai MA yang disuap atau menerima gratifikasi merupakan perilaku yang memalukan di mana insan MA sedang terperosok dalam lumpur korupsi dan terjadi loket jual beli perkara melalui pegawai MA.
Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau tidak adanya dugaan tindak pidana penyuapan atau gratifikasi yang diterima oleh Hakim Agung yang hanya didasarkan pada keterangan staf pegawai MA yang sudah ditahan KPK, MA tetap dituntut bertindak profesional dalam menangani kasus mafia peradilan di tubuhnya.
Baca juga: Hakim Agung Terlibat Kasus Suap, AMPH Minta KY Harus Tegas
Pada kondisi seperti ini, lanjut Azmi, Ketua MA selaku pimpinan tertinggi harus bertindak tegas menyikapi kasus yang sungguh mencoreng muruah pengadilan yang agung.
"Ketua MA sejatinya sebagai pimpinan tertinggi MA yang bertanggung jawab terhadap penegakan hukum dan menjaga muruah peradilan, kok malah bersikap diam dan membiarkan kekisruhan dalam dalam institusi MA. Ketua MA harusnya menyelesaikan masalah kok ini malah yang membuat masalah?" kata Azmi Syahputra dalam keterangannya, Minggu (29/1).
Adanya indikasi penyuapan kepada dua Hakim Agung dan belasan pegawai MA ini juga menunjukkan lemahnya kepemimpinan ketua lembaga. Menurutnya, Ketua MA telah gagal menjadi nakhoda, karena telah kebobolan terhadap mafia peradilan dan untuk keadaan ini Ketua MA harus bertanggung jawab.
"Bila ini tidak diambil langkah cepat dan tepat, maka MA sebagai pucuk kekuasan kehakiman akan kandas. Kemudian jika Ketua MA saat ini tidak bisa mengatasi, maka Ketua MA harus legowo untuk mundur dan diharapkan Ketua MA yang akan datang mampu memyelesaikan permasalahan korupsi di MA dan mampu menjaga muruah peradilan agar upaya pelemahan institusi MA bisa diatasi. Dan ketua MA harus memiliki kemampuan untuk memghindar dari segala bentuk intervensi terhadap independensi peradilan," katanya. (RO/OL-16)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kebenaran soal Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang disebut meminta bawahannya mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
KY menetapkan 9 orang calon hakim agung dan 3 orang calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) untuk diusulkan ke DPR RI.
KPKĀ masih ngotot meminta penggantian hakim di persidangan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung Gazalba Saleh
KOMISI Yudisial (KY) tengah mendalami dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah. Sejumlah pihak terkait telah diperiksa.
KPK belum mendapatkan jadwal persidangan lanjutan Hakim Agung Gazalba Saleh. Pengadilan Tinggi Jakarta memerintahkan membatalkan putusan sela yang membebaskan Gazalba.
KOMISI Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved