Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis lepas bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah. Alasannya, apa yang dilakukan Henry merupakan perbuatan perdata, bukan pidana.
Kate Victoria Lim, putri kuasa hukum korban Indosurya Alvin Lim, kecewa dengan putusan hakim tersebut.
"Terbukti sudah perkataan ayah saya, bahwa Jaksa Agung yang selalu bilang, hukum akan tajam ke atas pula. Nyatanya hari ini terbukti hukum tidak bisa tajam ke atas ke Henry Surya," ujar Kate, dalam keterangan persnya, Selasa (24/1/2023).
"Ketua JPU Indosurya yang tajam ke bawah ke ayah saya, nyatanya gagal membuktikan dakwaan sehingga Henry Surya divonis lepas oleh hakim," imbuhnya.
Menurut Kate, Alvin sejak awal telah memperingatkan adanya proses hukum yang diduga tidak beres di Kejaksaan. Ini terjadi sejak upaya pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian, yang pihaknya duga dipersulit oleh Kejaksaan.
Karena itu, meski kecewa, pihaknya sesungguhnya tak kaget dengan putusan lepas ini.
Sementara, Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Bambang Hartono menilai vonis lepas Henry Surya adalah aib terbesar penegakan hukum RI. Mengingat kasus ini merupakan dugaan kejahatan skema ponzi dengan kerugian terbesar yakni sekitar Rp106 triliun, namun vonis terhadap terdakwa tak memenuhi rasa keadilan korban.
"Parahnya pengacara para korban yang vokal berjuang malah dipenjarakan. Ini sungguh aib memalukan. Di Amerika penjahat skema ponzi, Maddof, dihukum penjara seumur hidup," kata dia.
Menurut Bambang, saking seriusnya, seharusnya DPR membentuk pansus dalam menyelesaikan kasus ini. "Ini bukan hanya tugas LQ Indonesia Lawfirm sendiri, apalagi Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim yang diduga sengaja dibungkam dipenjara, sehingga tidak mampu beracara," kata dia.
Adapun Kate Victoria Lim menambahkan, saat ini ayahnya itu tengah sakit komplikasi. Meski dinyatakan dokter lembaga pemasyarakatan sakit, kata dia, Alvin sulit mendapatkan izin berobat.
"Terbukti bahwa oknum aparat penegak hukum tidak takut hukum dan tidak takut Tuhan. Mereka hanya takut miskin. Ayah saya rela dan ikhlas ditindas, dia sudah bilang mati pun rela demi perbaikan Indonesia," tandasnya. (RO/OL-13)
Baca Juga: Bos Indosurya Tegaskan tidak Tutup Mata pada Para Korban
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Komnas Perempuan menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
KPK menyatakan permintaan pergantian majelis hakim dalam persidangan Hakim Agung Gazalba Saleh telah sesuai dengan ketentuan KUHAP, karena adanya benturan kepentingan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved