Komisi II Siap Pilih Pengganti Husni

Arif Hulwan
10/7/2016 19:15
Komisi II Siap Pilih Pengganti Husni
(MI/RAMDANI)

SISA waktu pengabdian kurang dari setahun bagi komisioner KPU periode 2012-2017 tak menutup peluang untuk memilih pengganti Husni Kamil Manik yang wafat. Komisi II DPR dapat memilih kembali dari sisa tujuh nama yang pernah diajukan Presiden dalam pemilihan di 2012 lalu.

"Proses pemilihan di Komisi II bisa saja diambil dari suara yang paling tinggi dari sisa nama yang tidak terpilih (sebagai komisioner)," kata anggota Komisi II DPR Fandi Utomo, Minggu (10/7)

Pada uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner KPU, Maret 2012, ada tujuh nama yang tersisih dari 14 nama yang diajukan Presiden SBY. Tujuh orang itu ialah Hasyim Asyari (32 suara), Ari Darmastuti (31 suara), Enny Urbaningsih (23 suara), Muhammad Najib (3 suara), Zainal Abidin (1 suara), Moh Adhy Syahputra Aman (1 suara), dan Evie Aridne Shinta Dewi (nol suara).

Selain penggantian posisi komisioner, Fandi juga menyebut adanya penggantian di posisi Ketua KPU yang sebelumnya diduduki Husni. Namun, ini sepenuhnya kewenangan internal KPU. Pemilihan akan ditentukan di rapat pleno internal.

Komisioner KPU Arief Budiman enggan bicara banyak soal tersebut. "Besok kita sampaikan semua ya."

Soal penggantian kursi komisioner ini, DPR sendiri belum satu suara. Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman menyebut sisa masa jabatan yang tinggal sedikit membuat pemilihan komisioner baru tak efektif. Menurutnya, tak perlu ada penggantian. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya