Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PUSAT Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menegaskan, periodisasi masa jabatan kepala desa pernah diajukan untuk diuji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya Nomor 42/PUU-XIX/2021 MK menegaskan pembatasan jabatan kepala desa sepanjang 6 tahun dengan paling banyak 3 kali masa jabatan merupakan aturan yang konstitusional.
Peneliti PSHK FH UII R Mazdan Maftukha Assyayuti SH MH dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu (18/1), mengemukakan bahwa pembatasan masa jabatan kepala desa tersebut merupakan perwujudan penyelenggaraan prinsip demokrasi sekaligus merupakan semangat pembatasan yang dikehendaki UUD 1945.
"Semangat demikian dapat dicontoh dengan adanya pembatasan masa jabatan dan periodesasi masa jabatan presiden dan wakil presiden," ujarnya.
Sehingga, katanya, penyimpangan atas prinsip pembatasan masa jabatan kepala desa merupakan penyimpangan terhadap amanat konstitusi.
Dikatakan, pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa secara tegas telah diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Desa, yang intinya kepala desa dapat menjabat selama 6 tahun dan menjabat paling banyak 3 kali masa baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.
"Aturan tersebut berarti kepala desa dapat menjabat maksimal selama 18 tahun. Apabila diperpanjang menjadi 9 tahun, maka kepala desa di seluruh Indonesia akan dapat menjabat paling lama 27 tahun," katanya.
Pada Selasa (17/1) kemarin, Badan Legislasi dan beberapa fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui untuk melakukan revisi terhadap UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) berkaitan dengan permohonan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun selama 3 periode menjadi 9 tahun selama 3 periode.
Lebih lanjut, Mazdan mengungkapkan periodesasi masa jabatan kepala desa sudah mengakomodasi kekhawatiran berkaitan dengan munculnya polarisasi akibat persaingan politik dan efektivitas pemerintahan desa.
Baca juga: Mahupiki dan Guru Besar Hukum Pidana Sosialisasi KUHP Baru di Pontianak
Hal ini terbukti pembatasan masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan paling banyak 3 kali atau 18 tahun tersebut sangat berbeda dengan aturan masa jabatan presiden, gubernur, maupun bupati/wali kota yang hanya dapat menjabat selama 5 tahun dan paling banyak 2 kali atau 10 tahun.
"Kekhawatiran polarisasi akibat persaingan politik di tingkat desa dan efektivitas pemerintahan desa sejatinya dapat dicegah dengan melakukan pendidikan politik, perbaikan kultur politik, dan pemenuhan asas-asas pemerintahan yang baik, bukan memperpanjang masa jabatan kepala desa," tegasnya.
Dia pun mengingatkan lamanya seseorang menduduki jabatan rentan berakibat pada munculnya penyimpangan. Ketika jabatan seseorang melebihi batas sewajarnya, tambahnya, tentu dikhawatirkan akan berpotensi dapat menyalahgunakan kedudukan dan wewenangnya.
Ia menambahkan adanya ujaran yang menyebut power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely. Apabila masa jabatan kepala desa selama 18 tahun masih kurang dan diperpanjang hingga 27 tahun, tegasnya, lama masa jabatan kepala desa menjadi hampir sama dengan masa kepemimpinan Presiden Soeharto selama 32 tahun yang di dalamnya banyak terjadi penyimpangan.
Bahkan, kata dia, aspirasi masyarakat desa justru akan benar-benar dinihilkan, sedangkan hasrat elite lokal untuk berkuasa justru memperoleh dukungan. Imbasnya, beragam akses politik, sosial, serta ekonomi dapat dikuasai oleh kepala desa beserta orang-orang yang dekat dengannya selama 27 tahun.
Terhadap beberapa catatan tersebut, PSHK FH UII merekomendasikan pertama, kepada DPR dan Presiden agar menolak permohonan revisi UU Desa berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Kedua, kepada Menteri Dalam Negeri agar melakukan pendidikan politik termasuk melalui partai politik, dan melakukan pengendalian evektivitas pemerintahan desa.
Ketiga, kepada Forkopimda kabupaten/kota agar dapat memaksimalkan fungsinya dalam menunjang bupati/wali kota dalam pembinaan, pengembangan, koordinasi dan penanganan konflik masyarakat di Desa khususnya berkaitan dengan polarisasi di Desa. (OL-16)
DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Moeldoko mengatakan bahwa TNI sejatinya juga dapat ditugaskan di bidang nonmiliter yang telah diatur undang-undang.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Kuasa hukum pemohon Dr Saiful Anam mengatakan, jabatan notaris yang dibatasi Undang-undang hanya berumur 65 tahun dianggap memberatkan bagi para pemohon.
Presiden Emmanuel Macron berusaha memberikan semangat baru pada masa jabatannya yang terakhir dengan janji membangun Prancis yang "lebih kuat dan lebih adil".
PRESIDEN Joko Widodo mengeluarkan Kepres 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Kepres tersebut dikeluarkan 24 November 2023.
PIMPINAN KPK jilid V sudah menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan. Perpanjangan masa jabatan tersebut selama satu tahun sesuai putusan MK
Heru pun mengungkapkan sejumlah pekerjaan rumah yang belum bisa ia selesaikan selama satu tahun menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022 lalu.
Opsi perpanjangan sebelumnya tersirat dari pernyataan Presiden Joko Widodo belum lama ini yang mengatakan bahwa masa pensiun Panglima TNI dan KSAD masih lama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved