Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PIHAK kepolisian mengungkapkan aliran peredaran narkoba jenis sabu dari mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa hingga ke bandar narkoba bernama Alex Bonpis di Kampung Bahari, Jakarta.
Sebelumnya, Alex Bonpis ditangkap di kawasan Cikampek pada Selasa (17/1) kemarin. Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang mengatakan sabu itu awalnya diserahkan Teddy ke mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Kemudian, pasokan sabu itu terus beralih hingga bermuara ke Alex Bonpis. "Setelahnya turun ke saudara Arief, Arief ke Linda, Linda turun ke Kasranto, turun ke Janto. Nah, Janto inilah yang melempar barang kepada Alex Bonpis," jelasnya saat dihubungi, Rabu (18/1).
Baca juga: Tersangka di Kasus Narkoba Irjen Teddy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oddang menyebut sabu yang berasal dari Irjen Teddy terakhir berada di tangan Alex Bonpis. Namun, penyidik masih mendalami keberadaan bandar narkoba selain Alex Bonpis. Pihaknya tidak menutup kemungkinan masih adanya bandar lain.
"Sementara dari hasil keterangan, untuk bandar lain terkait kasus Irjen TM masih di Alex. Tapi, nanti tidak menutup kemungkinan dari keterangan Alex, apakah itu barang dia langsung jual, atau dia melempar lagi ke bandar lain," imbuh Oddang.
Pihaknya juga masih mendalami keterangan Alex Bonpis terkait berapa lama menjadi bandar narkoba. Serta, keuntungan yang diperolehnya dari penjualan barang haram tersebut.
Baca juga: Polri Siap Pecat Anggota yang Terlibat Kasus Narkoba
"Masih dalam proses pemeriksaan. Nanti dari sini muncul berapa lama," pungkasnya.
Sebelumnya, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dia diduga mengendalikan peredaran sabu seberat 5 kilogram, yang digelapkan dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.
Adapun Teddy dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.(OL-11)
Berikut beberapa jaksa tergoda oleh suap dan korupsi, mencoreng integritas institusi kejaksaan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyindir lamanya kehadiran negara dalam merespons permasalahan di masyarakat. Negara baru hadir ketika permasalahan tersebut viral.
Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, dan memerlukan peran kantor hukum serta pengacara yang memang berkompeten.
Elon Musk mengajukan kasus hukum terhadap OpenAI, perusahaan AI yang ia bantu dirikan pada 2015. Ia menuduh para pemimpinnya melakukan pengkhianatan terhadap misi pendiriannya.
MENKO Polhukam Mahfud MD menyebut, para pejabat di tingkat menteri hingga ASN yang mendapat sorotan negatif dari publik atau terlibat kasus hukum seharusnya mengundurkan diri.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut ada 669 laporan pengaduan yang diterima terkait mafia tanah dalam kurun waktu satu tahun lebih.
KERAP dijadikan tempat transaksi hingga pesta narkoba, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek permukiman warga di kawasan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat.
KPAI memberi sejumlah catatan pada Hari Anti Narkoba Internasional. Pertama, KPAI meminta pemerintah untuk memastikan perlindungan anak dari penyalahgunaan narkoba
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta mengungkapkan bahwa sebanyak 26 wilayah di Jakarta masuk dalam kategori rawan peredaran narkoba.
PULUHAN emak-emak di wilayah Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi menggerebek sebuah tempat yang diduga basecamp penyalahgunaan narkoba.
Empat anggota yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Depok, Jawa Barat, saat ini sedang menjalani rehabilitasi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa, mengatakan ia berharap ada kebijakan berupa Keadilan Restoratif (restorative justice) bagi pengguna narkotba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved