Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan untuk meningkatkan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia, ia ingin ada penguatan aturan terkait prosedural penempatan.
KSP, terang Moeldoko, berharap ada revisi dari Peraturan Badan No. 09/2020 yang dapat memberi kepastian dan kemudahan kepada calon pekerja migran.
Baca juga: Menkopolhukam: Bocoran Video Diduga Agar Hakim Tidak Vonis Berat Sambo
"Harapannya, aturan yang ada tidak membebani calon pekerja migran, namun harus berjalan dengan efektif," ujar Moeldoko, Jumat (6/1).
KSP, ujarnya, mengapresiasi BP2MI atas upayanya dalam memberikan pelindungan kepada PMI melalui
Moeldoko mengapresiasi bahwa Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) telah mengeluarkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Perban) 09/2020. Namun, ia meminta agar aturan itu tidak menjadi penghambat. Pasalnya banyak pekerja migran yang memilih berangkat tanpa jalur nonprosedural tanpa perlindungan.
Lebih lanjut, KSP juga mengusulkan agar pemerintah menjamin kemudahan pembiayaan penempatan bagi pekerja migran Indonesia (PMK). Tujuannya untuk mencegah PMI jalur non prosedural semakin marak.
KSP juga berpendapat bahwa perlu ada pemilahan biaya penempatan dan prapenempatan calon pekerja migran yang bebannya tidak hanya ditanggung calon PMI. Tetapi, ujar Moeldoko, juga pemberi kerja atau pemerintah dan sumber keuangan lainnya yang tidak mengikat.
Komponen biaya prapenempatan CPMI terdiri dari biaya pelatihan kerja, penerbitan sertifikat kompetensi, penggantian paspor, pembuatan surat eterangan catatan kepolisian (SKCK), pendaftaran jaminan sosial dan pemeriksaan kesehatan diharapkan tidak menjadi tanggungan pekerja. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan turut menanggung beban biaya tersebut.
“Komponen biaya yang ditanggung Pemerintah akan ditindaklanjuti dengan K/L terkait, misalnya terkait jaminan sosial kesehatan akan dikomunikasikan dengan BPJS Kesehatan, urusan paspor akan dikomunikasikan dengan Ditjen Imigrasi, urusan pemeriksaan kesehatan dengan Kemenkes, dan lain-lain. Intinya, jangan sampai kita menghambat penempatan, namun juga jangan sampai membebani PMI,” tutup Moeldoko. (OL-6)
KEPALA Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko merespons pemadaman listrik di Sumatra. Ia pastikan pemerintah akan mengevaluasi terhadap kejadian tersebut.
KSP mengatakan pemerintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengambil jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat secara komprehensif
Itu adalah persoalan hukum sehingga tidak bisa diintervensi Istana.
Pemerintah daerah diminta turun mengawasi langsung pelaksanaan PPDB yang dinilai banyak terjadi kecurangan.
Sulit dan di luar logika dan nalar bahwa peninjaun kembaloi (PK) Moeldoko itu akan dikabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA).
KEPALA Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan pemerintah akan mengambil langkah lebih tegas dalam penanganan gangguan keamanan di Papua khususnya di tiga kabupaten
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved