Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo enggan merespon pernyataan Richard Eliezer soal perintah membunuh bukan menghajar.
Hal tersebut terungkap setelah persidangan obstruction of justice dengan terdakwa terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman. Sidang tersebut terselenggara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (5/1).
“Richard kok kamu denger,” tanya Sambo.
Sebelumnya, Richard kembali menegaskan bahwa Ferdy Sambo berikan perintah untuk membunuh Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Richard mengatakan bahwa Ferdy Sambo memberikan perintah untuk membunuh mendiang Yoshua. Ia menegaskan bahwa perintah Sambo bukan tembak, akan tetapi bunuh.
"Perintah Ferdy Sambo saat itu bunuh?," tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa dalam persidangan (5/1).
"Bunuh Yang Mulia," jawab Richard.
"Perintahnya jelas bahwa nanti kamu bunuh Yoshua?," tanya Hakim kembali.
"Siap Yang Mulia," jawab Richard.
Richard mengaku, pada saat itu masih takut untuk menolak perintah dari Sambo. Ia hanya mematuhi perintah tersebut.
"Takut Yang Mulia," kata Richard.
"Saudara tidak langsung meresponnya 'saya tidak pernah bunuh orang'," tanya Hakim.
"Saya saat itu tidak berani Yang Mulia menjawab, saya cuma bilang "siap bapak" saja Yang Mulia," jawab Richard.
Diberitakan sebelumnya, Richard akan diperiksa sebagai terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (5/1).
“Iya (Bharada E diperiksa sebagai terdakwa) siap menjalani sidang hari ini,” kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talpessy (5/1).
Ronny juga mengatakan bahwa sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kliennya akan kooperatif selama persidangan nanti.
“Sebagai JC, Bharada E akan kooperatif menjalani persidangan hari ini,” sebut Ronny.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, para tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Ricard Eliezer, dan Kuat Maruf didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sedangkan untuk para tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (OL-13)
Baca Juga: Jelang Sidang, Orangtua Peluk Bharada E
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pernyataan advokat Alvin Lim. Beni menegaskan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pernah ditahan di lapasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved