Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
VIRUS intoleransi, radikalisme, liberalisme, ekstremisme, dan terorisme tengah menyebar masif baik secara offline maupun online. Sel-selnya pun terus berkembang dan menyusup ke alam bawah sadar masyarakat.
Meski banyak organisasi radikal teroris telah dibubarkan, ideologi dan gerakannya masih bebas bergentayangan. Bahkan, mereka masih bebas melakukan perekrutan dan penggalangan serta bermetamorfosa ke berbagai bentuk dan nama.
0leh karenanya, Lembaga Persaudaraan Ormas Islam (LPOI) dan Lembaga Persaudaraan Ormas Keagamaan (LPOK) 2022 mendorong pemerintah segera menerbitkan Instruksi Presiden tentang pelarangan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Inpres ini dibutuhkan sebagai payung besar untuk memproteksi keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kita mengharapkan pemerintah segera mengeluarkan Inpres agar kita lebih efektif sampai kebawah. Inpres ini sangat penting sebagai 'payung' untuk melakukan pencegahan sampai ke tingkat paling bawah di masyarakat," ujar Ketua LPOI dan LPOK KH Said Aqi Siroj pada pembukaan Rapat Kerja Nasional Gugus Tugas Pemuka Agama BNPT dalam Rangka Pencegahan Paham Radikal Terorisme di Jakarta, Senin (26/12) malam.
Kiai Said mengungkapkan, kelompok-kelompok pengusung ideologi anti-Pancasila telah nyata-nyata merongrong, melawan, dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Bahkan mereka menggunakan isu agama sebagai komoditas politik dengan tujuan mengubah dasar negara dan mengambil alih kekuasaan negara. Pergerakan mereka harus segera dihentikan sehingga dibutuhkan payung hukum seperti Inpres.
Selain itu, kelompok radikal dan intoleran juga secara masif dan tertutup, telah mengeksploitasi sumber dana, pembiayaan, dan memengaruhi kebijakan strategis di lingkungan pemerintahan, BUMN, lembaga-lembaga negara, institusi swasta, yang digunakan untuk menyemai perlawanan terhadap negara dengan dalih dan atas nama agama.
"Yang jelas radikalisme apalagi terorisme adalah musuh agama sekaligus musuh negara. Tidak ada agama yang membenarkan kekerasan. Justru agama diturunkan di muka bumi untuk membangun tatanan kehidupan yang harmonis menghormati perbedaan, suku, agama, ras, dan seterusnya," ungkap mantan Ketua Umum PBNU itu.
Justru, lanjutnya, yang paling zalim adalah orang yang melakukan kerusakan atau kekerasan atas nama agama dengan alasan ijtihad, mati syahid, atau perang suci.
Baca juga: Moeldoko: Pemerintah Memahami Dinamika Politik
"Tidak ada perang yang suci. Perang itu kotor, perang itu membunuh, berdarah, merusak, menghancurkan. Mana ada perang suci, mana perang suci?" tukasnya.
Selain Inpres tersebut, sambung Kiai Said, Rakornas Gugus Tugas Pemuka Agama ini juga menindaklanjuti dan mengimplementasikan secara nyata dan mengawal Surat Edaran (SE) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 24 Tahun 2022 Tanggal 31 Mei 2022.
Selain itu, mendorong lahirnya peraturan sejenis Surat Edaran BNPT di lingkungan pemerintah dan lembaga negara, BUMN, dan swasta. Salah satunya SE Kapolri Nomor: SE /8/VII/2022 tanggal 27 Juli 2022) yang mendukung terhadap segala upaya pencegahan dan penanggulangan radikalisme, intoleransi, liberalisme, ekstremisme dan terorisme, secara terstruktur, sistematis, masif, dan berkelanjutan.
"LPOI, LPOK, dan Gugus Tugas Pemuka Agama siap di garda depan, menjadi sabuk pengaman sosial dan benteng pertahanan ideologi, sekaligus menjadi penyapu ranjau radikalisme, intoleransi, liberalisme, ekstremisme dan terorisme yang membahayakan keutuhan, keamanan dan kedaulatan NKRI," kata Kiai Said.
Sementara itu, Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid mengapresiasi dukungan dari LPOI dan LPOK yang tergabung dalam Gugus Tugas Pemuka Agama. Ia sepakat dengan pernyataan KH Said Aqil Siroj bahwa terorisme yang dijiwai oleh radikalisme ini adalah musuh agama dan musuh negara.
"Musuh agama karena tindakan, perbuatan, atau ideologi yang diusungnya jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama yang mewajibkan budi pekerti yang baik, luhur, akhlakul karimah, cinta Tanah Air dan bangsa, mewajibkan toleransi persatuan, dan harmoni Indonesia. Musuh negara karena memang bertentangan dengan konsensus nasional yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 45 dan ini menjadi kewajiban seluruh elemen masyarakat bangsa dan negara," papar Nurwakhid.
Untuk itu, BNPT didalam tugasnya memformulasikan kebijakan pentaheliks bahwa penanggulangan terorisme dan radikalisme harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu sampai hilir dengan melibatkan multipihak, pemerintah yaitu kementerian, lembaga, maupun pemda. Kemudian pihak masyarakat yaitu komunitas di masyarakat, terutama ormas keagamaan. Kemudian melibatkan sivitas akademika, media, dan para pengusaha.
"Di sini lah pentingnya Inpres, supaya menjadi gerakan nasional sampai ke bawah, sampai ke tingkat kabupaten/kota sebagai gerakan nasional untuk mencegah dan mengantsipiasi segala bentuk gerakan intoleransi, radikalisme, dan terorisme," pungkas Nurwakhid. (RO/OL-16)
Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menegaskan keterbukaan informasi adalah kunci penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Provinsi Kalimantan Selatan menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Nasional ke-15 Komisi Informasi pada tanggal 10-13 Juni 2024.
Pada puncak acara pada 17 Mei 2024, Wakil Presiden Republik Indonesia akan melakukan pencanangan "Gerakan Literasi Desa".
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri memprediksi akan terdapat lonjakan arus mudik Lebaran 2024.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 58 tahun 2024 tentang Penguatan Moderasi Beragama.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengingatkan bahwa di lingkungan pendidikan dasar dan menengah Muhammadiyah kehidupan beragama hendaknya diinterpretasi secara proporsional
BNPT menyebut ada penurunan serangan aksi teror yang disebabkan perubahan pola pergerakan sel teroris dan masifnya penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Kepala BNPTKomisaris Jenderal Ryzko Amelza Daniel mengatakan bahwa pencegahan terorisme merupakan kewajiban semua pihak agar saling memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa.
BADAN Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendorong pemerintah memasukkan Negara Islam Indonesia (NII) ke dalam daftar organisasi teroris.
Pengetahuan mengenai literasi damai akan membantu generasi muda dalam bergelut dengan berbagai narasi yang ada di dunia maya.
Ciri-ciri proses radikalisasi antara lain anti-ideologi negara atau Pancasila, anti-NKRI, anti-Bhinneka Tunggal Ika, dan anti-UUD 1945.
Dalam implementasinya, napiter harus melepaskan baiat dari kelompok terorisme.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved