Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN Partai Buruh Said Iqbal menegaskan dukungan terhadap sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang memperbolehkan partai politik lakukan sosialisasi sebelum masa kampanye.
Diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy'ari membeberkan bahwa sosialisasi bisa dilakukan, dengan catatan tidak ada ajakan memilih dan enggunakan atribusi sebagai calon peserta pemilu dari partai tertentu.
Baca juga: Milenial Medan Dukung Ganjar Wujudkan Program Indonesia Sehat
“Sebagai parpol pendatang baru dibutuhkan waktu yang cukup untuk pengenalan, penerimaan, dan pemenangan Partai Buruh,” ucap Said Iqbal, Minggu (25/12).
Menurut Said Iqbal, waktu kampanye yang hanya 72 hari sangat singkat bagi Partai Buruh untuk berkampanye.
Sehingga, kata Said Iqbal adanya penambahan waktu dengan istilah sosialisasi sangat membantu Partai Buruh dan parpol baru lainnya untuk lebih memperkenalkan program partai.
Apalagi Partai buruh adalah partai "class" dan "captive market" konstituen pemilihnya. Maka pengenalan isu dan strategi pemenangan jauh lebih mudah ke buruh, petani, nelayan, buruh migran, pekerja informal, PRT, miskin kota, dan rakyat jelata saat bersosialisasi dengan tatap muka langsung maupun melalui sosial media.
“Oleh karena itu, Partai Buruh mendukung bentuk sosialisasi ini,” pungkasnya.
Namun, Iqbal meminta agar KPU memperbolehkan ajakan atau pengenalan menggunakan atribut parpol.
Hal itu sepanjang tidak dalam bentuk pengumpulan jumlah massa yang besar di lapangan terbuka. (OL-6)
Jika MK menilai bahwa UU Pilkada dianggap masih merugikan pihak atau partai politik tertentu, kemungkinan MK akan menerima gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK membatalkan Pasal 40 ayat (3).
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Di tengah peringatan Hari Buruh Internasional, buruh menyerukan kepada pemerintah untuk mengakhiri praktik outsourcing yang mereka nilai sebagai bentuk perbudakan modern.
Para buruh meminta pemerintah memberikan kebijakan yang menguntungkan soal penetapan upah pekerja. Mereka menolak kenaikan upah murah atau sedikit.
Posko didirikan sebagai upaya yang ditempuh untuk menghadapi persoalan klasik seperti PHK dan pemberi kerja tak membayarkan THR kepada penerima kerja setiap tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved