Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA penuntut umum (JPU) sudah resmi mengajukan kasasi terkait putusan bebas Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Pada Kamis (8/12) lalu, Isak dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara pelanggaran HAM berat, Peristiwa Paniai 2014.
"Penerimaan memori kasasi pada Rabu, 21 Desember 2022," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar pada Sabtu (24/12).
Berdasarkan laman yang sama, permohonan kasasi disebut telah dilaksanakan pada Senin (12/12), empat hari setelah putusan bebas terhadap Isak dijatuhkan.
Media Indonesia sudah menghubungi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah, Direktur Pelanggaran HAM Berat JAM-Pidsus Erryl Prima Putera Agoes, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengenai proses kasasi tersebut. Kendati demikian, sampai berita ini ditulis belum ada balasan dari mereka.
Sebelumnya, Ketut menjelaskan bahwa kasasi adalah hal yang wajib dilakukan JPU saat majelis hakim membebaskan terdakwa. Upaya kasasi dilakukan untuk mengungkap kebenaran materiil dalam perkara tersebut.
Baca juga: Panglima TNI Harus Perbanyak Dialog di Papua
Kejagung cukup percaya diri dengan upaya kasasi yang ditempuh, apalagi dua dari lima hakim yang menyidangkan Isak menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Hakim anggota Abdul Rahman Karim dan Sofi Rahma Dewi berkeyakinan bahwa unsur komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer dalam dakwaan Isak terbukti.
"Kami memiliki dasar di antara mereka (majelis) tidak ada proses kesesuaian pendapat. Ini menjadi pintu buat jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum karena adanya dissenting opinion itu," terang Ketut dalam wawancaranya dengan Media Indonesia, Rabu (14/12).
Isak ditetapkan sebagai tersangka dan diseset oleh JPU sebagai terdakwa tunggal dalam perkara HAM berat Paniai. Saat peristiwa Paniai terjadi pada 7-8 Desember 2014, Isak menjabat sebagai Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1705/Paniai. (OL-4)
Kepolisian mengevakuasi tiga jenazah korban aksi KKB dari lokasi Pendulangan Ndeotadi 99 Kabupaten Paniai, ke Bandara Douw Aturure, Nabire, Papua Tengah.
KPU RI dan Bawaslu RI diminta untuk memantau secara khusus adanya potensi perampokan dan manipulasi suara hasil pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tak bisa menjamin gelaran pemilu susulan tidak akan ada pelanggaran ataupun gangguan keamanan dalam pelaksanaannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan. Data ini diperoleh pada pukul 18.00 WIB.
KPU memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan suara di empat distrik di Kabupaten Paniai, akibat aksi perusakan logistik pemilu.
Aksi pengrusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah, diduga terjadi karena ada kecurangan terselubung kepala daerah dengan penyelenggara
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
Hilaria Baldwin mendampingi suaminya, Alec Baldwin, saat persidangan atas tuduhan pembunuhan tak disengaja dimulai di Santa Fe, New Mexico.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved