Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PRAKTIK ketebelece Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi. Pasalnya tindakan dari politisi Partai Gerindra ini untuk mendapatkan fasilitas negara dengan menyalahgunakan kewenangan.
"Ketebelece adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentinan, bissa menurus ke perbuatan korupsi. Praktik ketebelece yang digunakan untuk menguntungkan diri sendiri, keluargan atau kelompoknya jika dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara melanggan UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara neara bersih KKN dan melangar kode etik," papar Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Giri Suprapdiono saat dihubungi Media Indonesia, MInggu (3/7).
Menurutnya, ketebelece apabila terdapat penerimaan uang, barang, potongan harga atau fasilitas dalam bentuk apa pun maka hal tersebut dapat jua menjadi gratifikasi yang masuk kategori suap. Namun perbuatan yang diduga dilakukan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon membutuhkan pendalaman fakta lebih jauh menggali masuk ranah korupsi.
"Untuk ranah etikn kita simak dulu proses di MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan)," katanya.
Ia meminta seluruh penyelenggara negara berhati-hati dalam menjalankan wewenangnya. Hal itu jangan disalahguunakan untuk dapatkan fasilitas yang tak seharusnya didapatkan untuk pribadi, keluarga atau pun kelompoknya.
"Ke depan seharusnya ini jadi konsern untuk semua pejabat agar menhentikan praktik ketebelece atau penerimaan fasilitas secara tidak patut baik oleh pejabat atau keluarganya," tegasnya.
Tindak Lanjut
Menurut Giri, KPK berupaya keras hentikan praktik penyelewenangan wewenang melalui ketebelece ini. Pihaknya melalui jajaran. Direktorat Gratifikasi telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri mencegah terjadinya fasilitas negara digunakan di luar wewenang pejabat negara.
"Prinsip kerja sama dengan Kemenlu adalah tidak memberi dan menerima gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," jelasnya.
Terkait praktik kotor yang dilakukan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menurut Ketua MKD, Surahman Hidayat pihaknya belum menangani laporan pelangaran etik tersebut. Tak hanya itu lemaga kehormatan itu juga mengaku belum menerima laporan ketebelece Fadli Zon.
"Pimpinan MKD belum terima laporannya," singkatnya.
Namun menurut Anggota MKD, Syarifudin Sudding menjelaskan laporan ketebelece yang diduga berpoensi langgar etik itu memang belum naik ke meja pimpinan MKD. Pasalnya saat ini laporan tersebut masih tahap verifikasi.
"Setelah selesai libur lebaran baru diutuskan dalam rapat pleno internal MKD apakah dialnjutkan atau tidaknya" tukasnya. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved