Uang Sin$30 Ribu Jadi Bukti Suap Panitera PN Jakpus

Cahya Mulyana
30/6/2016 20:59
Uang Sin$30 Ribu Jadi Bukti Suap Panitera PN Jakpus
(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti Sin$ 30 ribu atau sekitar Rp300 juta.

Dalam OTT ke-10 era Ketua KPK Agus Rahardjo itu, ditangkap panitera yang tertangkap menerima suap terkait pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat terkait penangana perkara perdata. "Barang bukti Sin$ 30 ribu (sekitar Rp300 juta), Inisialnya (panitera) S," terang sebuah sumber di KPK, Kamis (30/6).

Sebelumnya, Agus Rahardjo membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya saat ini KPK masih lakukan pemeriksaan.

"Betul, telah lakukan OTT, (terhadap 3 orang iantaranya panitera di PN Jakarta Pusat) terkait perdata," tegas Agus.

Berdasarkan penelusuran Media Indonesia, KPK berhasil tangkap beberapa orang yang diantaranya menjabat sebagai panitera di PN Jakarta Pusat seain panitera ditangka dua orang lain diduga pemberi dari pihak yan berperkara soal perdata.

OTT kali ke-10 ini terjadi tidak lama setelah OTT terhadap sekretaris/panitera PN Jakarta Pusat sebelumnya, Eddy Nasution. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya