MA Belum Bisa Berhentikan Nurhadi

Nur Aivanni
30/6/2016 20:29
MA Belum Bisa Berhentikan Nurhadi
(MI/Rommy P)

KETUA Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyampaikan pihaknya tidak bisa menyebut bahwa Sekretaris MA Nurhadi terlibat dalam perkara yang menyeret Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution.

"Saya tidak berani mengatakan (Nurhadi) terlibat. Selama ada ketentuan bahwa seseorang sepanjang belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka dianggap orang ini tidak bersalah," jelasnya di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (30/6).

Ia menambahkan MA belum bisa memberhentikan sementara posisi Nurhadi dari Sekretaris MA. Pasalnya, Nurhadi belum berstatus tersangka saat ini.

Menurut peraturan perundang-undangan, kata dia, seseorang bisa diberhentikan sementara apabila statusnya adalah tersangka. "Status Nurhadi ini bukan tersangka, bagaimana kita ingin memberhentikan?" tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya