Hatta Ali Persilakan Putusan MA Dieksaminasi

Nur Aivanni
30/6/2016 20:14
Hatta Ali Persilakan Putusan MA Dieksaminasi
(MI/Susanto)

KETUA Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mendukung pembentukan tim eksaminasi putusan MA. Ia tak keberatan jika putusan MA dieksaminasi. Pasalnya, semenjak putusan dijatuhkan oleh pengadilan atau MA yang berkekuatan hukum tetap, putusan tersebut sudah menjadi milik publik.

"Karena milik publik, silakan kalau ada yang mau eksaminasi," ujarnya di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (30/6).

Presiden Joko Widodo menyetujui rencana pembentukan lembaga eksaminasi putusan MA yang bertujuan mencegah penurunan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Tim tersebut nantinya akan mengeksaminasi putusan-putusan MA yang mendapat perhatian publik sekaligus etika hakim dan PNS di lingkungan peradilan. Tim tersebut juga akan membahas putusan peradilan yang multitafsir dan putusan-putusan yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

Hatta Ali mengatakan eksaminasi putusan MA tersebut tidak akan mengganggu independensi hakim. Pasalnya, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

"Kalau belum (berkekuatan hukum tetap), itu tidak tepat karena akan mengganggu independensi hakim," jelasnya. Ia menambahkan pihaknya pun akan menerima apapun masukan dari tim eksaminasi tersebut. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya