Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
FRAKSI Partai NasDem DPR RI menyetujui usulan RUU 8 Provinsi yaitu RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Maluku, dan Provinsi Bali, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).
Dalam Pandangan F-NasDem diserahkan secara tertulis oleh Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni, F-NasDem memberikan 6 catatan untuk menjadi perhatian pemerintah. Pertama, F-NasDem menegaskan secara yuridis dasar pembentukan 8 Provinsi tersebut sudah kadaluarsa, karena dibentuk pada masa Indonesia masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950 dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat, sehingga perlu adanya penyesuaian dan penggantian dengan Konstitusi UUD NRI Tahun 1945, terdapat juga banyak materi muatan yang terdapat didalamnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan terkini.
Kedua, diperlukan regulasi tentang Pemerintahan Daerah karena sudah berkembangnya dari masa ke masa. Karena saat ini ketentuan tentang Pemerintah Daerah berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014.
Baca juga : Paripurna DPR setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Ketiga, diperlukan adanya perhatian lebih kepada Daerah Bali untuk mengetahui potensi daerah dalam bidang pariwisata dengan keindahan alam, kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis, dan demografis, serta tantangan yang dihadapi dalam dinamika masyarakat dalam tataran kesejahteraan masyarakat Bali dalam wadah NKRI berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Keempat, masing-masing 8 Provinsi, dalam RUU telah diatur tentang karakteristik yang diantaranya tentang kewilayahan dengan ciri geografis utama Kawasan dataran rendah, potensi sumber daya alam, serta tentang suku bangsa dan kultural. Kelima, telah mengatur ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah dari 8 Provinsi tersebut yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam, penyusunan RUU atas 8 provinsi dari sekitar 20 Provinsi yang dilakukan perubahan, penggantian dan penyesuaian regulasi oleh Komisi II DPR RI, Fraksi Partai NasDem memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR, yang telah menyelesaikan 12 provinsi menjadi Undang-undang, sehingga terdapat 8 RUU Provinsi. (RO/OL-7)
DPW NasDem Sulsesl ajak masyarakat SIgi menangkan AHmad Ali - Abdul Karim
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Jakarta periode 2019-2024, M. Hariadi Anwar meninggal dunia di RS Medistra, Jakarta, Kamis (1/8) sore.
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
Partai NasDem resmi mengusung Sekretaris Pribadi (Sespri) Iriana Jokowi yakni Sendi Fardiansyah maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor.
NasDem gandeng OJK dan universitas perangi judol dan pinjol di lingkungan kampuas
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved