Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERATURAN Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu bakal mengakomodasi usulan nomor urut parpol tak perlu diundi. Khususnya bagi parpol yang menang pemilihan legislatif.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI Idham Holik menuturkan kebijakan itu tentunya sudah dipertimbangkan dengan matang oleh pembentuk UU atau pemerintah.
“Berkenaan dengan nomor urut partai yang tidak diundi ya tentunya ini juga ada aspek positif, masyarakat akan mudah mengingat nomor urut partai yang sebelumnya,” kata Idham kepada Media Indonesia, Selasa (15/11).
“Penomor urutan yang tetap atau yang tidak diubah ini dalam konteks neurologi ini recalling ya, jadi menstimulasi orang untuk mengingat menstimulasi orang untuk mudah mengingat. Itu recalling,” tambahnya.
Terkait nomor urut, KPU setuju dengan sistem nomor urut tetap. Awal mulanya usulan ini diutarakan oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri saat berkunjung ke Korea Selatan, Jumat (16/9).
Menurut Idham, usulan ditetapkan nomor urut akan mempermudah masyarakat mengingat partai.
“Kita ketahui party id pemilih indonesia itu kan rendah, nah jadi dengan nomor urut yang tetap sama diharapkan party id-nya meningkat. Karena peserta pemilu legislatif itu partai bukan caleg,” tegasnya.
Baca juga: Masa Perbaikan Verifikasi Faktual, KPU: Gunakan Waktu Seoptimal Mungkin
Idham menggarisbawahi rancangan Perppu ini juga sifatnya tidak mengikat tetapi terbuka.
Artinya, ucap Idham, KPU mempersilakan partai yang menginginkan menggunakan nomor urut sebelumnya. Kemudian, bagi partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru akan tetap difasilitasi oleh KPU untuk dilakukan pengundian.
Diketahui, Perppu Pemilu awalnya dibuat untuk mengakomodasi tiga provinsi baru di Papua dalam Pemilu 2024. Sejatinya, pemerintah tinggal menerbitkan dan menyerahkan ke parlemen. Tetapi, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menyebut proses pembuatan perppu bakal melebar di luar isu pemilu DOB Papua. Salah satu isu tersebut ialah menyoal nomor urut parpol dalam pemilu.(OL-5)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakanpenerbitan Perppu Perampasan Aset ada di tangan Presiden Joko Widodo.
DPR tak juga kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kelanjutan pembahasan RUU Perampasan aset di tangan DPR. Kalau sekarang tidak jelas, berarti tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
KETUA Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan semua fraksi sudah memahami alasan dan norma kegentingan yang disampaikan pemerintah terkait rencana diterbitkannya Perppu Pilkada.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak empat perkara permohonan uji formil terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved