Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu milik jaringan internasional Jerman-Indonesia. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua warga negara Iran dan menemukan alat produksi sabu atau kitchen lab.
Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi mengenai pengiriman paket keramik dari Jerman yang berisi sabu pada Selasa (8/11). Bersama Bea Cukai, polisi kemudian menangkap warga negara Iran berinisial MHD, 35, di kantor pos kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
"(Pelaku diamankan ketika) baru saja mengambil kiriman paket berisi keramik yang di dalamnya tersembunyi 4 kilogram bubuk putih diduga sabu," kata Jayadi di Jakarta, Jumat (11/11). Berdasarkan keterangannya, MHD diperintah oleh warga negara Iran berinisial S untuk mengambil sabu tersebut. Paket sabu rencananya diantarkan ke warga negara Iran lain berinisial AK, 25, yang berada di apartemen Casa Grande Residence, Jakarta Selatan.
Polisi kemudian meluncur ke apartemen dan menangkap AK di lobby Casa Grande Residence. Polisi menggeledah unit yang menjadi tempat tinggal AK. Jayadi mengatakan AK berperan sebagai koki yang memasak bahan baku setengah jadi menjadi sabu yang siap diedarkan. "Petugas menemukan kitchen lab sabu di mana terdapat seperangkat alat produksi sabu, bahan kimia aseton, saringan, timbangan digital, serta 5,3 kg sabu siap edar," jelas Jayadi.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, kedua tersangka telah dua kali menerima paket sabu dari Jerman. Mereka dikendalikan oleh warga negara Iran berinisial S yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jayadi menjelaskan awalnya kedua tersangka tiba di Indonesia tidak menjadi kurir dan peracik narkoba. Awalnya kedua tersangka ditawarkan oleh S untuk bekerja di bidang dekorasi dan sebagai mekanik. Namun, seiring berjalannya waktu tawaran tersebut ternyata tidak ada. MHD kemudian diminta menerima paket sabu dan membawa ke AK.
"Hasil pendalaman yang dilakukan oleh tim, ykami dapatkan bahwa dua tersangka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan atau visa turis atau visa wisata," katanya. Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (OL-14)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani, pada Senin (29/7) mendatang. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok berinisial T di balik praktik judi online.
Sosok T ini pertama kali disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved