Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa dua saksi dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkap, dua saksi yang diperiksa ialah Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya dan Administrasi BAKTI berinisial GW dan Kepala Divisi Hukum BAKTI sekaligus Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia berinisial DA.
Selain GW dan DA, lanjut Ketut, penyidik Kejagung juga memeriksa RY selaku Direktur PT Swara Utama Global serta AI selaku Direktur PT Kedung Nusa Buana.
Baca juga: Tegas Berantas Korupsi, Erick Thohir Cawapres Terbaik
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis (10/11).
Sebelumnya, Kejagung telah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan pada Selasa (25/10) lalu. Menurut Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup akan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan BTS 4G oleh BAKTI Kominfo.
Guna kepentingan penyidikan, lanjut Kuntadi, penyidik juga telah menggeledah tujuh lokasi pada Senin (31/10) dan Selasa (1/11) lalu. Ketujuh lokasi itu adalah Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.
"Adapun hasil penggeledahan telah ditemukan dokumen-dokumen penting yang saat ini masih dipelajari oleh tim penyidik," ujar Kuntadi. (OL-16)
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
TIKO Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), meminta agar pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar ditunda. P
Tiko Pradipta Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar
KPK bakal memanggil ulang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menjelaskan kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub.
Artis Nikita Mirzani telah menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri terkait dugaan mempromosikan judi online.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta kerja sama di PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Bareskrim Polri mengonfirmasi telah memanggil 22 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya
SaksiĀ kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
PihakĀ terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky menyerahkan bukti baru saat gelar perkara kasus Vina di Bareskrim Polri
Tessa menjelaskan hakim bisa memerintahkan jaksa untuk memproses hukum orang yang diduga berbohong dalam persidangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved