Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LANGKAH Ketua KPK Firli Bahuri yang ikut bersama penyidik memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya di Jayapura, Papua hari ini mendapat apresiasi dari aktivis Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Dia menilai langkah Firli adalah bagian dari aspek kemanusiaan dalam penegakan hukum.
"Tentu saja kita ketahui bahwa proses pemerikasaan Lukas hari ini berjalan baik dan lancar, ini kita apresiasi. KPK menunjukan posisi yang jelas dengan mengedepankan rasa kemanusiaan dalam penegakan hukum. Ini terobosan yang baik," ungkap Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/11).
Menuruntya, kedatangan Tim KPK di kediaman Lukas yang bertempat di Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura Papua adalah semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum.
Meski demikian, lanjutnya, KPK mempertimbangkan hak-hak yang dimiliki tersangka. KPK menurut Pigai melakukan penegakan hukum berdasarkan pada asas-asas pokok KPK, yaitu Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, Proporsionalitas, dan Menjunjung Tinggi HAM.
"Nah ini yang saya bilang pantas kita apresiasi. Tanpa keluar dari koridor penegakan hukum, KPK juga menghormati hak-hak tersangka. Ini kita apresiasi," tukasnya.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, selama 1,5 jam KPK melakukan proses pemeriksaan terhadap LE, yakni terkait perkara sekaligus kondisi kesehatannya. Pemeriksaan dibantu 4 orang dokter dari IDI Pusat dan IDI daerah. Di akhir pemeriksaan, juga dilakukan penandatanganan berkas berita acara dan administrasi lainnya oleh pihak KPK dan LE.
Baca juga : KPK Dikritik karena Istimewakan Lukas Enembe
“Terkait dengan pertanyaan penyidik, ini bukan tentang jumlah pertanyaannya, namun bagaimana Saudara LE dapat kooperatif mengikuti pemeriksaan dan memberikan keterangannya kepada kami,” terang Firli.
Ketua KPK juga mengapresiasi lancarnya proses pemeriksaan tersebut, yang tak lepas dari dukungan dan bantuan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Papua. Proses selanjutnya, Firli mengatakan KPK akan memperhatikan hasil keterangan dari LE terkait pemeriksaan perkaranya sekaligus hasil pemeriksaan kesehatannya, untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya.
“Langkah selanjutnya tentu kita akan melihat kembali hasil pemeriksaan kita, baik itu dari tim penyidik, termasuk juga dari tim kedokteran yang kita bawa tadi. Tapi yang paling penting adalah kita tetap memprioritaskan penegakan hukum berjalan dengan memperhatikan kondisi kesehatan tersangka,” tegas Firli.
Kehadiran KPK di Papua sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana UU No. 8 Tahun 1981, bahwa: “Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya”.
Kunjungan KPK dan IDI ke Papua yang disertai Pimpinan KPK merupakan bentuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPK dengan tetap memperhatikan ketentuan UU yang berlaku. (OL-7)
Pigai selain menemui anak-anak korban perang juga bertemu dengan otoritas Ukraina seperti Ombudsman Anak dan Kementerian Luar Negeri Ukraina.
Natalius Pigai menilai pernyataan Guntur Soekarno Putra sangat berbahaya karena mengandung unsur dendam dan kebencian
Undang-Undang Pemilihan Umum selama ini diskriminatif terhadap anak muda yang sebenarnya memiliki kapasitas dan kompetensi untuk memimpin.
KETUA Tim Non Litigasi Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Natalius Pigai, yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor pada PN Makassar meminta KPK untuk menahan diri
Aktivis HAM Natalius Pigai jawab tudingan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal politik identitas
Menurut Pigai, Indonesia sudah meratifikasi berbagai kovenan dan konvensi Hak Asasi Manusia (HAM) bahkan sudah menjadi hukuman nasional.
KPK masih bisa melanjutkan penyelidikan terkait dugaan penggunaan uang operasional sebesar Rp1 triliun per tahun yang dilakukan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel
Lima saksi itu yakni Direktur PT RDG Airlines Indonesia Mutmainah Aminatun Amaliah dan empat pihak swasta Hendri Utama, Rizky Agung Sunarjo, Bayu Chandra, serta Syukri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ada dua penyuap lain yang kini diproses hukum oleh penyidik.
KPK belum menahan maupun membawanya ke persidangan meski status hukum itu sudah diberikan lebih dari setahun.
Upaya hukum ini dilakukan dengan maksud di antaranya memberikan efek jera terhadap perbuatan kesengajaan dari terdakwa tersebut yang telah menghalangi proses hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved