Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi (Pusako) sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat Feri Amsari berpendapat seorang menteri yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden pada pemilihan umum (pemilu) secara etika sebaiknya mengundurkan diri.
Hal itu ia tegaskan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pada dasarnya pengaturan para menteri adalah hak prerogatif presiden. Kalau bicara etika tidak mungkin seorang menteri akan fokus bekerja kalau dia mencalonkan diri menjadi calon presiden. Begitu resmi menjadi calon semestinya secara etik, dia harus mundur karena tidak akan mungkin fokus mengelola kementerian dengan baik," ujar Feri ketika dihubungi, Selasa (1/11).
Feri menjelaskan bahwa Pasal 17 UUD 1945 dan Undang-Undang No.39/2008 tentang Kementerian Negara menegaskan bahwa menteri ditugaskan untuk membantu presiden dan menjalankan tugas konstitusionalnya. Oleh karena itu, menurutnya presiden yang paling tepat untuk memutuskan akan memberhentikan atau tidak menteri yang ingin maju menjadi calon presiden.
"Sepanjang presiden tidak terganggu tidak mungkin dipersoalkan. Kalau tidak (mundur), tentu akan ada mubazir negara memberikan gaji, dia (menteri) malah fokus ke dirinya. Jadi pendekatannya etis," tutur Feri.
Baca juga: Elektabilitas Golkar Melorot, Pengamat: Mesin Politik Belum Kerja Penuh
"Yang melihat diperlukan atau tidaknya menteri mundur adalah presiden. Pertanyaannya harus diserahkan pada presiden dengan pencalonan itu, kalau mau mencalonkan diri ya mestinya harus dengan izin presiden," imbuh dia.
MK pada putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) menyatakan frase 'pejabat negara' dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 mewajibkan pejabat negara mengundurkan diri dari jabatannya saat mencalonkan diri sebagai presiden. Pengecualian diberikan kepada presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dan menteri.
MK menambahkan menteri atau pejabat setingkat menteri hanya mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden. (OL-4)
Saat ditanya lebih lanjut soal Menteri ESDM Arifin Tasrif yang akan digantikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Presiden enggan menjawab kabar tersebut.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) didorong melakukan perombakan jajaran menteri dan kepala lembaga di sisa masa pemerintahan.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi masih sibuk menangani sejumlah kepentingan Indonesia di luar negeri di tengah isu banyaknya menteri yang diisukan mundur dari Kabinet Jokowi
Salah satu menteri di Kabinet Indonesia Maju yang belakangan ini diisukan mundur adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy telah mengajukan surat pengunduran diri pada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
CUTI bagi pejabat negara, termasuk menteri atau pejabat setingkat menteri, saat melakukan kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 perlu diatur ulang.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah isu yang menyebut akan ada perombakan atau reshuffle Menteri di Kabinet Indonesia Maju di IKN
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik tiga wakil menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 di Istana Negara
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik tiga wakil menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (18/7)
Tidak ada urgensi bagi Presiden Joko Widodo hingga harus melakukan perombakan atau menambah wakil Menteri di kabinet.
Presiden Joko Widodo dijadwalkan melantik tiga wakil menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (18/7) sore ini.
Presiden Joko Widodo dikabarkan bakal melantik Sudaryono, politisi Partai Gerindra, sebagai wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved