Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly mengatakan layanan visa rumah kedua ("second home visa") yang ditujukan kepada warga negara asing berpotensi mendatangkan lebih banyak investor dan membuka lapangan kerja.
Oleh karena itu, Yasonna meyakini kebijakan visa rumah kedua dapat membantu pemulihan ekonomi di Indonesia setelah terdampak krisis kesehatan akibat pandemi COVID-19.
Yasonna di sela-sela kegiatannya di Kuta, Badung, Bali, Senin, menjelaskan visa rumah kedua memudahkan warga negara asing (WNA) berinvestasi dan berusaha di Indonesia karena pemegang visa tersebut diizinkan tinggal di dalam negeri selama 5 tahun hingga 10 tahun.
“Misalnya, saya kenal dokter ahli, (seorang diaspora) Indonesia yang sudah pensiun di Amerika Serikat. Dia beli rumah di sini, beli apartemen. Dia perlu sopir, perlu pembantu, dan itu akan menambah lapangan kerja, di samping uangnya masuk di sini,” kata Yasonna.
Ia menjelaskan layanan visa rumah kedua merupakan upaya pemerintah membuka jalan bagi para diaspora untuk kembali ke Tanah Air dan berkontribusi terhadap salah satunya perekonomian.
“Saya bertemu dengan diaspora Indonesia. Orang Indonesia yang bekerja di Amerika, dan ingin pulang. Jika dia (beralih kewarganegaraan) menjadi WNI (warga negara Indonesia), maka dia tidak bisa menerima uang pensiunnya, social security-nya. Oleh karena itu, dia ke mari membeli rumah di sini khususnya apartemen, dan mereka dapat tinggal selama 5 tahun sampai 10 tahun,” kata Yasonna Laoly.
Baca juga: Prabowo Minta Elit Politik Bersatu untuk Kebaikan Negara
Dia membantah anggapan bahwa kebijakan itu dapat memicu gelombang migrasi WNA, termasuk dari China ke Indonesia.
“Malaysia sudah lebih dulu dari kita. Namanya, silver hair visa, tidak diserbu kok. Kita punya Bali. Kita punya daerah-daerah lain karena mereka harus meng-invest (berinvestasi) di sini,” kata Yasonna.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI meluncurkan layanan visa rumah kedua (second home visa) pada 25 Oktober 2022 demi memudahkan para WNA yang berpotensi menjadi investor untuk tinggal lebih lama di Indonesia.
Dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 yang merupakan aturan pelaksana pemberian visa rumah kedua, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi WNA untuk mendapatkan fasilitas visa tersebut, di antaranya proof of fund/bukti kepemilikan dana atau properti minimal Rp2 miliar.
Syarat lainnya, WNA yang mengajukan permohonan visa rumah kedua harus memiliki paspor kebangsaan yang masa berlakunya paling singkat 36 bulan. Kemudian, pemohon visa rumah kedua harus menyerahkan pas foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih dan daftar riwayat hidup terbaru.
Permohonan visa dapat dilakukan melalui laman visa-online.imigrasi.go.id dengan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat.
Sementara itu, tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk second home visa sebesar Rp3 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran tarif PNBP “second home visa” dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal PNBP yang tersedia. (Ant/OL-4)
Ditjen Imigrasi Kemenkumham meluncurkan layanan golden visa bagi WNA. Jenis visa itu ditujukan kepada WNA yang memiliki tujuan produktif di sektor investasi selama tinggal di Indonesia.
BPK menegaskan bahwa Indonesia berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp3,02 triliun per tahun jika kebijakan Bebas Visa Kunjungan kembali diterapkan bagi 169 negara.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengimbau jemaah yang menggunakan visa nonhaji agar tidak memaksakan diri dan segera kembali ke Indonesia.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah untuk menindak tegas travel haji dan umrah yang tidak mengikuti tata aturan pemerintah Arab Saudi.
PEMERINTAH Arab Saudi tengah memperketat pemeriksaan terhadap jemaah, khususnya untuk mengidentifikasi jemaah yang menggunakan visa non haji. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)
Jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
PERLU gerak bersama dan political will yang kuat dari para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus TPPO yang menimpa pekerja migran.
Para korban hendak diberangkatkan ke Arab pakai visa ziarah.
Pemerintah harus memastikan WNI yang mendapatkan visa tersebut, benar-benar melakukan kegiatan yang sesuai dengan pemberian visa tersebut.
Langkah ini diambil Dirjen Imigrasi merespons keluhan Presiden Joko Widodo terkait lambatnya pengurusan visa
Ini menjadi inovasi baru dalam merespons arus digitalisasi dan pola perilaku karyawan yang diperbolehkan untuk bekerja secara jarak jauh atau remote worker.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved