Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENJELANG Pemilu 2024, partai politik mulai memanaskan mesin. Tidak ketinggalan partai-partai non-parlemen. Para petinggi parpol ini mengadakan pertemuan makan malam di kawan Gatot Subroto Jakarta, Jumat (28/10).
"Pertemuan ini hanya sebatas kangen-kangenan. Sesama partai non-parlemen. Lama gak ketemu. Belum ada kesepakatan mencalonkan kandidat tertentu. Cuma sepakat partai nonparelemen ini akan terus kompak dan lebih intensif berkomunikasi," ujar Sekertaris Dewan Pembina PSI Raja Juli Antoni lewat keterangannya, Jumat (29/10)
Sementara, Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq yang ikut dalam pertemuan itu mengatakan, partai non-parlemen harus muncul kembali ke publik dengan soliditas. "Soal pilihan mungkin bisa beda tapi gerakan politik harus muncul ke publik," tandasnya.
Sejalan dengan itu Sekjen PBB Afriansyah Ferry Noor berharap perolehan suara para parpol nonparlemen bisa solid dan signifikan pada Pemilu 2024.
Adapun Raja Antoni menambahkan, kekuatan parpol non-parlemen ini besar jika disatukan. Jumlah suaranya 9,79%. "Jumlah ini di atas perolehan suara Nasdem yang 9,05% dan PKB yang mendapat suara sebesar 9,69%," ujarnya.
Dalam UU Pemilu No. 7 tahun 2017 diatur syarat minimal untuk mengusung pasangan capres dan cawapres sebagai berikut:
Pasal 222
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 2O % dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya*.
Penjelasan Pasal 222
Yang dimaksud dengan "perolehan kursi paling sedikit 2O % dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya" adalah perolehan kursi DPR atau perolehan suara sah, baik yang mempunyai kursi di DPR maupun yang tidak mempunyai kursi di DPR pada Pemilu anggota DPR terakhir.
"Jadi baik parpol yang punya kursi maupun parpol non-parlemen punya hak yang sama dalam mengusung xapres dan cawapres. Terkait itu suara gabungan parpol non-parlemen sebesar 9,79% akan sangat signifikan untuk mengusung capres dan cawapres di Pilpres 2024," pungkas Raja
Turut dalam pertemuan ini Sekjen PSI Dea Tunggaesti, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, Sekjen Partai Garuda Yohanna, Sekjen Berkarya Andi Picunang, juga perwakilan dari Sekjen PKPI dan Partai Hanura. (OL-8)
Ketua DPD Perindo Palu, Andono Wibisono mengatakan, penyerahan B.1-KWK dilakukan DPP dalam forum Mukernas.
Posisi Hary Tanoesoedibjo digantikan anaknya, Angela Tanoesoedibjo.
M. Thaher Hanubun - C. Viali Rahantoknam, kantongi dukungan 3 partai maju Pilbup Maluku Tenggara
PARTAI Perindo menyebut belum mengumumkan dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meskipun mengundangnya dalam acara musyawarah kerja nasional (mukernas)
PARTAI Perindo resmi mengusung mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak untuk maju berkontestasi ke Pilkada Jawa Timur (Jatim) 2024.
Partai Perindo mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved