Tersangka Kasus Vaksin Palsu juga Dijerat Pasal TPPU

Lukman Diah Sari/MTVN
27/6/2016 15:25
Tersangka Kasus Vaksin Palsu juga Dijerat Pasal TPPU
(Antara)

MABES Polri bakal kenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada semua tersangka kasus vaksin palsu.

"Kita kenakan ke seluruh pelaku, khususnya pembuat karena kita tahu mereka mendapatkan harta hasil kejahatannya cukup besar dan proses pengejaran aset," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

Seperti diketahui, keuntungan yang didapat produsen vaksin palsu sebanyak Rp25 juta per minggu dan Rp20 juta per minggu untuk distributor.

Dia mengatakan, belum akan berkomunikasi dengan PPATK. Pihaknya bakal mengembangkan terlebih dulu. "Nanti kita pastikan dulu informasi dasar dari PPATK mengembangkan," ujarnya.

Tak hanya dikenakan TPPU, para tersangka juga dikenakan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar dan Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kini sebanyak 15 tersangka telah ditangkap Bareskrim Polri, dan 18 saksi telah diperiksa. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya