KPK Kembali Periksa Aguan

Indriyani Astuti
27/6/2016 12:40
KPK Kembali Periksa Aguan
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KOMISI Pemberatasan Korupsi kembali memanggil bos PT Agung Seyadu Grup Sugiyanto Kusuma (Aguan) untuk keempat kalinya. Pelaksana Harian Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Aguan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai reklamasi di Teluk Jakarta, M Sanusi.

"Iya diperiksa untuk tersangka (MSN)," ujar Yuyuk, Senin (27/6).

Yuyuk mengatakan pemeriksaan kali ini, penyidik meminta keterangan Aguan terkait pemberian sejumlah uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja kepada Ketua DPRD DKI Jakarta M. Sanusi.

"Diminta keterangan seputar dugaan suap Ariesman kepada Sanusi," imbuh dia.

Selain itu, menurut Yuyuk, keterangan Aguan dibutuhkan untuk menelisik adanya kemungkinan suap dari pengembang proyek yang diduga mengalir ke sejumlah pihak yakni anggota DPRD lainnya. "Juga kemungkinan suap ke anggota DPRD lainnya," tukas Yuyuk.

Presiden PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja didakwa memberikan suap kepada mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar. Uang itu untuk memuluskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

KPK sebelumnya telah meminta Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal Aguan berpergian ke luar negeri pada April lalu. Nama Aguan juga pernah disebut dalam dakwaan Ariesman. Aguan diduga terlibat mengintervensi pembahasan Raperda. Dia disebut beberapa kali menemui anggota Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya