Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak melakukan penilangan secara manual kepada pelanggar lalu lintas.
Sigit juga menginstruksikan bahwa jika ditemukan pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, maka anggota Korlantas tetap akan memberi teguran.
"Yang konvensional diganti teguran, edukasi, kepada masyarakat. Itu bukan berarti tidak ada tindakan dari kita, kalau melanggar tidak pakai helm tetep kita tindak dengan teguran, edukasi karena itu kepentingan masyarakat sendiri untuk keselamatan sendiri," papar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan saat dihubungi, Senin (24/10).
Lebih lanjut, terdapat dua cara penegakan hukum yaitu berupa teguran dan tindakan penilangan kepada pengendara yang lakukan pelanggaran lalu lintas.
"Jadi prinsip penegakan hukum itukan tidak harus menilang, jadi ada penegakan hukum ada dua tindakan. Pertama tindakan yustisi artinya tindakan untuk keadilan artinya untuk ditilang," terang Aan.
Merujuk pada instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengarahkan untuk meniadakan tilang manual, maka penindakan dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan lebih diutamakan.
"Tilang ini kan sudah berbasis IT kita ini, melalui ETLE. Untuk yustisi kita maksimalkan melalui ETLE," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Sigit memberikan instruksi kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri agar tidak melalukan operasi penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual.
Arahan ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Merujuk pada surat telegram tersebut, Sigit juga kepada seluruh jajaran Korlantas menggunakan tilang elektronik atau ETLE dalam menindak pelanggaran lalu lintas.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tertera dalam poin nomor lima surat telegram di kutip pada Jumat (21/10). (OL-13)
Baca Juga: Kapolri Minta Korlantas Optimalkan tilang Elektronik Hindari Pungli
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition).
KORLANTAS Polri membeberkan instrumen pembenahan sistem contraflow. Hal ini dilakukan pascakecelakaan maut yang melibatkan mobil Grandmax di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek)
OCI selalu antusias dan mengajak anggotanya serta komunitas lain untuk selalu tertib berkendara dan mendukung program-program pemerintah.
KORLANTAS Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. SIM C1 ini berlaku untuk kendaraan motor yang memiliki cc 250 hingga 500.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merencanakan perubahan besar dengan mengganti nomor surat izin mengemudi (SIM) menjadi nomor induk kependudukan (NIK)
Seluruh personel akan bertugas mengendalikan arus lalu lintas yang tergabung dalam Satgas Pengamanan dan Pengawalan Rute dan Parkir (Pamwal Rolakir).
Segera perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) Anda. Apalagi, saat ini masih digelar Operasi Patuh 2024 hingga 28 Juli 2024
OPERASI Patuh Jaya 2024 telah memasuki hari kedua. Ribuan pelanggar lalu lintas tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Operasi Patuh Jaya dimulai hari ini, Senin (15/7). Para pengendara baik roda dua maupun roda empat diminta tak lupa membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK saat berkendara.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Upaya penindakan diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas.
sebanyak 3.215 kendaraan bermotor terkena tilang karena melanggar aturan berlawanan arah di sejumlah ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved